Dirtipidektus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, penyidik terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset dalam perkara tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan PPATK, OJK, serta lembaga dan instansi lainnya, termasuk Korlantas dan BPN, dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban melalui asset recovery dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Ade Safri.
Sejak proses penyelidikan yang dilakukan pada Oktober 2025, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita aset dengan estimasi nilai lebih dari Rp300 miliar. Penelusuran dilakukan menggunakan pendekatan follow the money untuk mengejar jejak keuangan dan transaksi mencurigakan guna mengungkap aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Aset yang telah disita meliputi aset bergerak, aset tidak bergerak, aset piutang, deposito, uang tunai, serta saldo rekening. Rinciannya antara lain 11 objek aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara, dengan total nilai sekitar Rp143 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita 642 sertifikat hak atas tanah berupa SHM dan SHGB milik para borrower PT DSI dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp153 miliar, 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala dengan total nilai sekitar Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar termasuk dana dalam mata uang asing sebesar USD 1.092, serta empat unit kendaraan bermotor dengan estimasi nilai sekitar Rp500 juta.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI, AS selaku pendiri PT DSI, serta FH yang ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan dalam perkara penipuan dan pencucian uang.
Berkas perkara dan tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni lalu. Sementara itu, berkas perkara tersangka AS, tersangka FH, serta tersangka korporasi dalam mekanisme splitsing masih berjalan secara simultan.
“Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU di Kejaksaan Agung RI untuk penyelesaian perkara,” ujar Ade Safri.