Jakarta, IDN Times – Sempat menghirup udara bebas, Ridho Rhoma kini harus menghadapi kenyataan pahit. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu dikirim kembali ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa untuk memperberat hukuman Ridho.
Semula Ridho Rhoma hanya dihukum rehabilitasi selama 10 bulan terkait kasus narkotika yang menjeratnya pada 25 Maret 2017 lalu.
Tapi melalui putusan kasasi MA Nomor 570 K/PID.SUS/2019, hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan. Karena itu, dia harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.