Ridwan Kamil: Prabowo Tak Beri Perintah Khusus Batalkan Gugatan ke MK

Jakarta, IDN Times - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyebut Presiden Prabowo Subianto tak memberikan arahan khusus terkait gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Politikus Partai Golkar yang akrab disapa RK itu mengakui sempat menanyakan langkah gugatan ini ke Prabowo. Namun, ia menyebut, Ketua Umum Partai Gerindra itu menyerahkan sepenuhnya pada hasil musyawarah tim pemenangan.
“Masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya. Termasuk tentunya ke Pak Prabowo sendiri. Tapi sifatnya bukan perintah, semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini,” kata RK di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Ridwan Kamil menyebut keputusan mereka batal menggugat ke MK ini merupakan hasil musyawarah mufakat bersama tim pemenangan. Ia mengakui mereka terlibat debat panjang sebelum akhirnya mengambil langkah demikian.