Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi mengacungkan salam metal saat memakai rompi tahanan KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi, sebagai tersangka penerima uang suap dari pemenang proyek untuk pembangunan kawasan Islamic Centre pada 2018.
Uang suap yang diterima eks politikus PDIP itu senilai Rp100 juta. Tapi, itu baru sebagian. Sebab, yang dijanjikan akan diterima Tasdi yakni Rp500 juta atau 2,5 persen dari total nilai proyek.
Tasdi divonis majelis hakim Tipikor Semarang tujuh tahun penjara, namun mantan Bupati Purbalingga dinyatakan bebas bersyarat, setelah menjalani masa hukuman 4 tahun 8 bulan pada Kamis, 8 September 2022.