Lama menunggu Rizieq Shihab tak kunjung pulang, polisi akhirnya berinisiatif untuk memeriksa pimpinan Front Pembela Islam tersebut di Arab Saudi. Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro membenarkan adanya pemeriksaan itu. Sebaliknya, dia belum bisa memastikan kapan sang habib akan pulang. Namun, dia menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif apabila polisi kembali memeriksanya di Indonesia.
Rizieq sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang wanita bernama Firza Husein. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi dengam ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.