Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar lanjutan kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan terdakwa RizieqShihab pada Kamis (10/6/2021).

"Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa dan kuasa hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal dikutip dari ANTARA, Kamis (10/6/2021). 

1. Agenda sidang mulai pukul 09.00 WIB

Default Image IDN

Alex Adam Faisal menjelaskan sidang agenda pledoi akan dimulai pukul 09.00 WIB. Selain Rizieq, dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga akan menjalani sidang dengan agenda serupa.

2. Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di