Kasus Swab PCR Palsu, Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dituntut dua tahun penjara dalam perkara swab test PCR palsu di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamis (3/6/2021).
"Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun," kata Jaksa.
1. Hanif dianggap tak mendukung pemerintah mencegah penyebaran COVID-19

Sebagai pertimbangan memberatkan, Jaksa mengatakan bahwa Hanif tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Sementara untuk hal meringankan, Hanif dinilai masih berusia muda. Sehingga, dapat memperbaiki perilakunya.
2. Hanif disebut terbukti salah menyiarkan berita bohong

Jaksa menilai Hanif Alatas terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terdakwa Hanif Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatannya menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata jaksa.
3. Rizieq dituntut enam tahun penjara

Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam perkara yang sama. Dalam pertimbangan tuntutan, JPU mengatakan bahwa hal yang memberatkan tuntutan ini adalah bahwa Rizieq pernah dihukum penjara. Ia diketahui pernah dipenjara dua kali pada 2003 dan 2008.
Rizieq juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah melawan COVID-19 dan tidak sopan dalam persidangan.