Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengatakan dalam sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab tidak akan dihadiri kliennya, melainkan diwakili oleh kuasa hukum dari advokasi FPI.

“Praperadilan tidak dihadiri prinsipal (Rizieq Shihab),” kata Azis kepada IDN Times, Senin (4/1/2021).

1. Rizieq Shihab akan mempersoalkan pasal-pasal yang menjeratnya

Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Azis mengatakan, dalam sidang praperadilan ini pihaknya akan mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq Shihab.

“Termasuk pasal penghasutan dan pasal Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.

2. Pasal penghasutan dan karantina dianggap tidak tepat

Editorial Team

Tonton lebih seru di