Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
RPMK Kemenkes soal Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Tumpang Tindih
Ilustrasi Toko Kelontong (IDN Times/Reynaldy Wiranata)
  • RPMK Kemenkes tentang kemasan rokok dinilai berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain seperti HAKI dan cukai, terutama terkait penerapan plain packaging.
  • Formasi menilai kebijakan perlu dikaji ulang agar tidak menghambat pemberantasan rokok ilegal serta memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif.
  • INDEF memperingatkan bahwa standardisasi kemasan bisa berdampak pada penerimaan negara dan ekonomi, sehingga pemerintah disarankan fokus dulu pada penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik kembali menuai sorotan.

Selain dinilai berdampak terhadap ekosistem industri hasil tembakau, sejumlah pihak juga mempertanyakan potensi tumpang tindih aturan tersebut dengan regulasi lain, termasuk yang mengatur hak kekayaan intelektual (HAKI) dan cukai.

Salah satu substansi yang diatur dalam RPMK adalah penerapan standardisasi kemasan (plain packaging) pada produk tembakau dan rokok elektronik. Melalui kebijakan ini, tampilan kemasan akan diseragamkan sehingga identitas visual merek menjadi lebih terbatas.

1. Aturan RPMK harus dikaji

Gedung Kemenkes RI (IDN Times/Sunariyah)

Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto menilai, implementasi aturan tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya maupun berbenturan dengan regulasi yang telah berlaku.

"Kemenkes ini tidak peduli dengan aturan lainnya, mau tumpang tindih atau tidak. Tidak peduli ada HAKI, tidak peduli cukai. Juga tidak mau peduli implementasinya di lapangan nanti seperti apa," ujar Heri.

2. Komitmen berantas rokok ilegal

Ilustrasi petani tembakau. (Dok. Istimewa)

Menurut Heri, pemerintah juga perlu memastikan kebijakan baru tidak mengganggu upaya pemberantasan rokok ilegal yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum.

"Kami apresiasi langkah DJBC yang saat ini terus memberantas rokok ilegal. Jangan sampai penyeragaman kemasan ini justru menyuburkan rokok ilegal. Kunci utama dari sebuah peraturan adalah penindakan hukum. Peraturan sejelimet apa pun, kalau ada pembiaran, percuma saja," katanya.

3. Pemerintah prioritas penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal

ilustrasi Petani Tembakau Deli (Dok. IDN Times)

Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) sebelumnya juga memproyeksikan adanya potensi dampak ekonomi dari sejumlah aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk kebijakan mengenai standardisasi kemasan.

Dalam kajiannya, INDEF memperkirakan kebijakan tersebut dapat mempengaruhi penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi apabila diterapkan bersamaan dengan berbagai pembatasan lain terhadap industri hasil tembakau.

Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad mengatakan, pemerintah sebaiknya memprioritaskan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal sebelum menerapkan kebijakan baru yang berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap industri legal.

"Tanpa ada PP pun, tren industri ini menunjukkan pertumbuhan yang sangat lemah. Jika seluruh ketentuan itu diterapkan secara bersamaan, sebenarnya sudah menyangkut peningkatan kontraksi," ujar Tauhid.

Curated For You

Editorial Team

Related Article