Jakarta, IDN Times – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik kembali menuai sorotan.
Selain dinilai berdampak terhadap ekosistem industri hasil tembakau, sejumlah pihak juga mempertanyakan potensi tumpang tindih aturan tersebut dengan regulasi lain, termasuk yang mengatur hak kekayaan intelektual (HAKI) dan cukai.
Salah satu substansi yang diatur dalam RPMK adalah penerapan standardisasi kemasan (plain packaging) pada produk tembakau dan rokok elektronik. Melalui kebijakan ini, tampilan kemasan akan diseragamkan sehingga identitas visual merek menjadi lebih terbatas.
