RPP Perlindungan Anak di Dunia Digital Masuk Proses Harmonisasi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan RPP yang sedang dalam proses penyusunan ini akan menjadi dasar regulasi penting untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
“Saat ini, RPP ini sedang melalui proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk KPAI. Kami yakin peraturan ini akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital,” kata dia saat audiensi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Senin (12/2/2024).
1. Angka pemblokiran konten judi online
Meutya menjelaskan, Komidigi juga menerapkan berbagai strategi untuk menjaga ruang digital dari konten negatif. Hingga akhir November 2024, kementerian telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten perjudian online melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.