Jakarta, IDN Times - PT Prima Hidup Lestari yang memproduksi kue dengan brand Clairmont melaporkan vloger William Codeblu ke Direktorat Siber Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran informasi tidak benar serta dugaan pemerasan.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026.
“Kami laporkan yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri dengan Pasal 29 dan dan Pasal 35,” kata Pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra di Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Peristiwa ini bermula ketika Codeblu mengunggah video review negatif tentang kue Clairmont.
“Klien kami dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk kepada panti asuhan. Dan yang kedua, menggunakan topper itu yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas cake terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display,” kata Regan.
