Petisi Bebas Visa Warga China di Korsel Masuk Parlemen

- Petisi pencabutan bebas visa terbatas bagi warga China di Korsel masuk komite Majelis Nasional setelah meraih lebih dari 60 ribu dukungan dalam kurang dari tiga minggu.
- Pemohon meminta pemeriksaan imigrasi lebih ketat, pertukaran informasi dengan kepolisian, serta pengawasan masuk-keluar bagi warga asing yang dicurigai melakukan kejahatan.
- Data kepolisian mencatat 34.763 tersangka asing ditangkap pada 2025; warga China terbanyak, sementara bebas visa berlaku terbatas bagi tur kelompok dan wisatawan di Jeju.
Jakarta, IDN Times - Sebuah petisi daring mendesak pencabutan kebijakan bebas visa bagi warga negara China di Korea Selatan (Korsel). Inisiatif tersebut kini resmi masuk ke komite tetap Majelis Nasional setelah mendapatkan lebih dari 60 ribu tanda tangan dalam waktu kurang dari tiga minggu.
Berdasarkan aturan parlemen Korsel, petisi yang diajukan sejak 31 Agustus 2026 itu otomatis dirujuk ke komite terkait. Sebab, berhasil melampaui ambang batas 50 ribu dukungan dalam 30 hari.
1. Pemohon petisi serukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat imigrasi

Ilustrasi visa yang disetujui. (pixabay.com/mohamed Hassan) Pemohon bermarga Kim meminta pemerintah segera mencabut kebijakan bebas visa terbatas bagi warga China. Ia juga menyerukan pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat bagi semua orang tanpa memandang kewarganegaraan. Pemeriksaan tersebut termasuk memverifikasi secara lebih menyeluruh catatan kriminal warga negara asing, pemberitahuan merah interpol, serta catatan penolakan masuk, deportasi, dan tinggal ilegal di masa lalu.
Petisi tersebut juga menyerukan penguatan kontrol keluar bagi warga negara asing yang dicurigai melakukan kejahatan dan pembatasan masuk kembali bagi pelaku kejahatan berat. Pemohon juga meminta perluasan pertukaran informasi antara otoritas imigrasi dan kepolisian, guna memperkuat sistem pengawasan sejak kedatangan hingga keberangkatan dan kemungkinan masuk kembali.
"Tujuannya bukan mengecualikan warga asing, melainkan membangun sistem imigrasi yang memastikan setiap orang yang masuk ke Korsel mematuhi hukum dan mengutamakan keselamatan publik," tegas pemohon dalam naskah petisinya, dilansir Korea Herald pada Rabu (16/9/2026).
2. Warga negara China menjadi tersangka kriminal asing terbanyak di Korsel

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media) Petisi itu mengutip kekhawatiran tentang kejahatan yang dilakukan oleh warga negara asing sebagai dasar untuk menyerukan penangguhan kebijakan bebas visa. Petisi tersebut menyajikan data pemerintah yang mencatat 35.296 tersangka kriminal asing di Korsel pada 2024, naik 6,8 persen dari tahun sebelumnya.
Namun, menurut data terbaru yang disampaikan oleh Badan Kepolisian Nasional Korea kepada Majelis Nasional, sebanyak 34.763 tersangka asing ditangkap tahun lalu. Jumlah tersebut turun 533 dari tahun 2024.
Berdasarkan kewarganegaraan, warga negara China adalah yang terbanyak dengan 15.391 orang, diikuti oleh Vietnam dengan 3.838 orang dan Uzbekistan dengan 2.145 orang. Akan tetapi, jumlah tersebut hanyalah penghitungan penangkapan, bukan tingkat kejahatan yang disesuaikan dengan ukuran populasi penduduk masing-masing kebangsaan di Korea, Chosun Biz melaporkan.
3. Apa saja jenis visa yang diterapkan oleh Korsel untuk warga negara China?

Ilustrasi suasana bandara. (pexels.com/Skitterphoto) Kebijakan masuk tanpa visa untuk wisatawan China saat ini terdiri dari program sementara nasional untuk kelompok wisatawan dan program bebas visa terpisah untuk Jeju.
Program bebas visa sementara di seluruh negeri ini tidak mencakup semua warga negara China, tetapi berlaku untuk wisatawan kelompok yang terdiri dari tiga orang atau lebih melalui agen perjalanan yang ditunjuk. Program tersebut dimulai pada 29 September tahun lalu dan awalnya dijadwalkan berlangsung hingga 30 Juni 2026. Namun, pemerintah memperpanjangnya hingga 31 Desember. Wisatawan kelompok China yang menggunakan program ini dapat tinggal di Korea hingga 15 hari.
Di Jeju, wisatawan China baik individu maupun kelompok, dapat tinggal hingga 30 hari tanpa visa berdasarkan Undang-Undang Khusus Jeju.






















