Banda Aceh, IDN Times -
Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh memusnahkan jutaan batang rokok yang dianggap telah merugikan negara. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Kamis (27/8/2020).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh, Safuadi mengatakan, adapun jumlah rokok ilegal atau tanpa cukai yang dimusnahkan mencapai tiga juta batang.
“Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh hari ini ada sebanyak 3.489.726 batang,” kata Safuadi dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2020).