Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, 3 Pejabat PDAM Bekasi Ditangkap Kejari
Ilustrasi koruptor (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi, MSB, RF, dan AEZ, sebagai tersangka dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan periode 2024-2025.
  • Kasus bermula dari biaya pemasangan jaringan dan sambungan yang diduga ditetapkan tidak sesuai ketentuan kepada 21 pemohon air bersih yang membutuhkan layanan mendesak.
  • Penyidik menduga praktik tersebut merugikan negara Rp4,506 miliar; MSB dan RF ditahan di Lapas Cikarang, sementara AEZ absen dengan alasan sakit.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
periode 2024 hingga 2025

MSB, RF, dan AEZ diduga melakukan korupsi dalam pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi. Biaya kepada 21 calon pelanggan diduga ditetapkan melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan dan dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

30 Juli 2026

Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan MSB, RF, dan AEZ sebagai tersangka. MSB dan RF ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang, sedangkan AEZ tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dugaan korupsi biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan air periode 2024–2025, dengan kerugian negara Rp4.506.920.372.
  • Who?
    MSB, RF, dan AEZ menjadi tersangka. Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru menyampaikan perkara ini. MSB dan RF telah ditahan, sedangkan AEZ belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
  • Where?
    Dugaan korupsi terjadi di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi. MSB dan RF ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang.
  • When?
    Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026. Dugaan tindak pidana berkaitan dengan pemasangan sambungan pelanggan selama 2024 hingga 2025.
  • Why?
    Para tersangka diduga menggunakan mekanisme biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan yang tidak sesuai ketentuan, lalu memakai dana pembayaran calon pelanggan untuk kepentingan pribadi.
  • How?
    Sebanyak 21 pemohon membayar biaya yang ditetapkan bagian pemasaran karena membutuhkan air bersih. Dana masuk ke rekening penampung biaya pemasangan, kemudian diduga disalahgunakan. Penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa saksi, ahli, dan barang bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tiga pejabat PDAM Bekasi diduga memakai uang pemasangan air untuk diri sendiri. Ada 21 orang yang butuh air bersih dan membayar biaya yang diminta. Negara diduga rugi sekitar Rp4,5 miliar. MSB dan RF sekarang ditahan di penjara Cikarang. AEZ belum datang karena bilang sedang sakit.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penetapan tersangka dalam dugaan korupsi di Perumda Tirta Bhagasasi menunjukkan proses penegakan hukum berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan bukti. Penahanan terhadap dua tersangka juga mencerminkan langkah akuntabilitas atas dugaan penyalahgunaan biaya sambungan air yang sebelumnya membebani calon pelanggan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang pejabat PDAM atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi, berinisial MSB, RF, dan AEZ, sebagai tersangka pada Kamis (30/7/2026).

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan, ketiga tersangka merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi pada periode 2024 hingga 2025.

"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024 sampai dengan 2025," kata Semeru kepada jurnalis, Kamis.

1. Memanfaatkan kebutuhan air bersih masyarakat

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Semeru menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika 21 pemohon atau calon pelanggan mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.

Bagian pemasaran kemudian menyampaikan surat pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut membuat para pemohon keberatan dengan biaya yang dibebankan.

"Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi," kata Semeru.

2. Rugikan negara hingga Rp4,5 miliar

Ilustrasi koruptor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Uang yang dibayarkan para pemohon, lanjut Semeru, kemudian masuk ke rekening yang memang dipersiapkan sebagai penampung biaya pemasangan jaringan serta sambungan langganan baru.

Semeru juga menduga, uang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi untuk memperkaya diri.

"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372," kata Semeru.

3. Dua tersangka telah dilakukan penahanan

Ilustrasi Koruptor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Semeru menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti yang dinilai telah memenuhi minimal alat bukti.

Dari tiga tersangka, dua tersangka yakni MSB dan RF telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Cikarang. Sementara, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Semeru juga meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah.

"Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami," ucap Semeru.

Curated For You

Editorial Team

Related Article