Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang pejabat PDAM atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi, berinisial MSB, RF, dan AEZ, sebagai tersangka pada Kamis (30/7/2026).
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan, ketiga tersangka merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi pada periode 2024 hingga 2025.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024 sampai dengan 2025," kata Semeru kepada jurnalis, Kamis.
