Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anggota DPRD Bekasi Penganiaya Pria di Cikarang Diserahkan ke Kejari

Anggota DPRD Bekasi Penganiaya Pria di Cikarang Diserahkan ke Kejari
Ilustrasi borgol (IDN Times)
Intinya Sih
  • Polres Metro Bekasi menyerahkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY serta dua tersangka, E dan B, kepada Kejari Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
  • Ketiganya diproses atas dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap F, 41 tahun, di restoran Cikarang Selatan pada 30 Oktober 2025, dengan barang bukti pakaian hitam dan visum.
  • Kuasa hukum korban menyebut F mengalami gangguan retina, memar dada, dan trauma hingga dipulangkan ke Manado; korban meminta kasus diproses hukum tanpa penyelesaian kekeluargaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi telah menyerahkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY yang diduga menganiaya pria berinisial F, 41 tahun, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Rabu, 29 Juli 2026 malam.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani menyampaikan, selain NY, pihaknya juga menyerahkan dua tersangka lainnya yakni pria berinisial E dan B

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21," kata Aliyani, Kamis (30/7/2026).

1. Seluruh tersangka diduga melakukan penganiayaan

Anggota DPRD Bekasi Penganiaya Pria di Cikarang Diserahkan ke Kejari
Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times)

Aliyani menyampaikan, barang bukti yang turut diserahkan ke Kejari Kabupaten Bekasi, yakni satu helai pakaian berwarna hitam dan satu surat Visum et Repertum.

Adapun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah Restoran di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 30 Oktober 2025.

"Ketiganya diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP," jelas dia.

2. Tersangka diduga dalam pengaruh minuman keras

Anggota DPRD Bekasi Penganiaya Pria di Cikarang Diserahkan ke Kejari
Kuasa hukum korban, Lusita Toha. (Istimewa)

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Lusita Toha mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban sedang makan di restoran tersebut. Saat itu, NY tidak terima saat korban dianggap menatapnya.

Setelah itu, pelaku bersama belasan orang lainnya menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayaan. Dia menduga, para pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras.

“Kalau dalam pelakunya itu ya seperti dalam (pengaruh) minuman keras, ya. Karena mereka lagi menghadapi minuman di meja yang panjang,” kata Lusita kepada jurnalis, Jumat, 28 November 2025.

3. Korban mengalami sejumlah luka

Anggota DPRD Bekasi Penganiaya Pria di Cikarang Diserahkan ke Kejari
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Akibat penganiayaan tersebut, lanjut Lusita, korban mengalami luka yang cukup parah. Mulai dari gangguan pada retina mata hingga memar di bagian dada akibat pukulan. Bahkan, korban mengalami trauma, sehingga harus dipulangkan sementara ke Manado bersama keluarganya.

Lusita berharap, pihak kepolisian dapat memproses hukum kasus tersebut dengan tegas. Dia juga tidak berencana untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.

“Saya ingin diproses secara hukum dan kita butuh bantuan Polres Kabupaten Bekasi untuk menegakkan hukum seadil-adilnya," jelas dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More