Jakarta, IDN Times - Sejumlah rumah sakit di Jakarta belum menerapkan batas tertinggi biaya tes cepat atau rapid test sebesar Rp150 ribu. Padahal sudah hampir dua minggu Kementerian Kesehatan menetapkan tarif batas rapid test, tepatnya sejak Senin 6 Juli 2020.
Penelusuran IDN Times, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo masih menerapkan biaya rapid test mandiri sebesar Rp300 ribu, kemudian RSPP Pertamina biaya rapid test mandiri dibanderol Rp350 ribu, dan di Rumah Sakit Persahabatan seharga Rp450 ribu.
"Biaya Rp450 ribu kan bukan untuk alat saja tetap ada pemeriksaan dokter dan peralatan medis yang diperlukan untuk pemeriksaan," ujar customer service RS Persahabatan saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2020).