Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menjelaskan penangkapan tersangka rumsong di wilayah Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan penangkapan Hartono berawal dari laporan korban yang rumahnya dibobol maling pada Sabtu, 29 Juli 2023. Saat itu, korban dan pembantunya yang tinggal di Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, sedang ke luar rumah.
"Tersangka yang melihat rumah korban sepi, langsung melakukan aksinya untuk mencuri," ujar Nirwan kepada IDN Times, Rabu (2/8/2023).
Polres Metro Depok masih memeriksa Hartono, dan diketahui sudah tujuh kali beraksi. Kepada polisi, dia mengaku baru satu kali melakukan aksinya di wilayah Kota Depok dan sisanya beraksi di wilayah lain.
"Ini masih kita selidiki, termasuk barang curian, apakah dijual online atau ke pihak lain, masih kita minta keterangan," kata Nirwan.
Hartono juga diketahui mengangkut barang curiannya menggunakan sepeda motor. Polres Metro Depok menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku melakukan aksinya tunggal ya, hanya seorang diri," tutup Nirwan.