Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang yang dijadwalkan digelar pada Selasa (6/10/2026). Adapun, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Ketenagakerjaan.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene beserta Wakil Ketua Komisi IX lainnya, yaitu Putih Sari, Yahya Zaini, Charles Honoris dan Nihayatul Wafiroh.
Sementara dari pihak pemerintah, turut hadir di antaranya Menaker Yassierli, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, Wamenaker Afriansyah Noor hingga Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza.
Ketua Panita Kerja (Panja) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, mulanya menyampaikan poin-poin perubahan beleid tersebut. Ia mengklaim, RUU tersebut difokuskan pada kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, RUU ini juga dirancang untuk mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.
"Pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru juga dilatarbelakangi oleh kondisi regulasi ketenagakerjaan yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan sehingga diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Putih Sari.
Putih Sari mengatakan RUU ini terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal. Masing-masing fraksi lantas menyampaikan pendapat akhirnya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini.
Menaker Yassierli mengapresiasi pembahasan yang dilakukan oleh Komisi IX DPR. Yassierli mengatakan pemerintahan menyetujui RUU tersebut dibawa ke tingkat II untuk disahkan menjadi UU.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan untuk RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke rapat paripurna besok.
"Apakah Komisi IX DPR dan pemerintah dapat menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?" tanya Dasco yang disetujui oleh peserta rapat.
Berikut rincian 23 Bab dari RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan:
Bab I: Ketentuan Umum
Bab II: Landasan, Asas, dan Tujuan
Bab III: Kesempatan dan Perlakuan yang Sama
Bab IV: Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
Bab V: Peningkatan Produktivitas
Bab VI: Pelatihan Kerja dan Pemagangan
Bab VII: Penempatan Tenaga Kerja
Bab VIII: Perluasan Kesempatan Kerja
Bab IX: Tenaga Kerja Sektor Informal
Bab X: Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bab XI: Hubungan Kerja
Bab XII: Hubungan Pekerjaan Tertentu
Bab XIII: Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan
Bab XIV: Hubungan Industrial
Bab XV: Pemutusan Hubungan Kerja
Bab XVI: Dana Cadangan Pesangon
Bab XVII: Pembinaan
Bab XVIII: Pengawasan
Bab XIX: Penyidikan
Bab XX: Ketentuan Pidana
Bab XXI: Ketentuan Lain-Lain
Bab XXII: Ketentuan Peralihan
dan Bab XXIII: Ketentuan Penutup.
