Yang namanya rancangan undang-undang, kalau sedang dibahas harus dipublikasikan secara transparan. Sekarang ini (draf) yang dimiliki secara simpang siur (beredar) melalui berbagai pesan di WhatsApp, kita enggak tahu sebenarnya versi yang mana. Yang lagi beredar akhir-akhir ini saja ada dua versi. Ini sebenarnya praktik yang tidak baik. Kalau kita mengacu pada undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang 12 Tahun 2011 sebagaimana sudah diubah beberapa kali, dikatakan bahwa salah satu syarat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah transparansi.
Pasal 96-nya mengatakan, partisipasi bermakna itu juga harus ada, dan syarat partisipasi tentu saja transparansi. Jadi, sebenarnya enggak perlu ditanya kenapa, karena namanya juga proses legislasi. Yang namanya undang-undang, yang namanya legislasi, itu kan sebenarnya DPR itu membentuknya untuk dan atas nama kita. Mereka wakil rakyat, yang diwakili kita nih rakyat.
Jadi, bukannya mereka bisa melakukan apa aja. Karena proses legislasi secara prinsipil membutuhkan transparansi, dan sejauh ini sebenarnya mereka belum transparan. Saya pernah baca draf RUU itu. Tapi kan begini, RUU itu sebenarnya dari tahun 2008, waktu awal sekali dibentuk draf itu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Saya mengikuti terus sampai pada suatu ketika mungkin pada 2016 atau 2017, saya bahkan mengikuti salah satu proses pembahasannya resmi di PPATK.
Jadi udah lama sekali. Nah, yang baru-baru ini saya baca tapi dari sumber-sumber yang tidak resmi, maksudnya kirim-kiriman WA aja, dari grup akademisi satu, grup akademisi kedua, dan seterusnya. Yang ingin saya katakan adalah itu proses yang tidak layak, karena yang namanya draf RUU itu harus dipublikasikan secara resmi, sehingga tidak tergantung pada siapa orang yang mencari. Mungkin saya punya privilege karena saya di grup akademisi, saya bisa dapat, saya bisa tanya ke anggota DPR. Tapi enggak boleh begitu, harusnya terbuka, setidaknya di website DPR. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang.
Saya juga aktif di kegiatan-kegiatan antikorupsi, di Transparency International, di ICW, dan PSHK, jadi dulu itu memang yang didorong, kenapa ada RUU Perampasan Aset, karena itu salah satu yang tertera dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Diharapkan dengan RUU ini, illicit enrichment atau kekayaan yang tidak wajar, maka orang yang punya kekayaan harus membuktikan apakah kekayaannya itu didapat dengan cara-cara yang legal atau tidak. Itu yang diharapkan ada.
Dengan RUU ini juga diharapkan perampasan aset tidak digantungkan pada adanya putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, udah masuk ke konsep perdata. Tujuannya dulu itu. Makanya kami semua, pegiat antikorupsi, bareng PPATK, bareng KPK yang lama, itu mendorong sekali dan memang perlu juga. Tapi bukan dalam arti bisa merampas.
Ide awalnya ya, ini saya cerita ide awal dulu. Idenya itu bukan bisa kemudian merampas-rampas begitu, tapi ada mekanisme perampasan aset dengan hukum acara yang jelas. Perampasan aset bisa dilakukan bila misalnya seorang tersangka atau terdakwa atau terpidana itu meninggal dunia atau dia melarikan diri. Jadi bukan main ambil-ambil aset orang, idenya begitu.
Nah, tapi dari draf yang saya dapatkan tidak dengan resmi itu, pasal mengenai illicit enrichment malah enggak ada. Hilang itu sama sekali.
Kemudian yang juga agak unik, memang perampasan aset itu idenya bukan hanya untuk tindak pidana korupsi, itu betul. Tapi juga tidak dibuat eksesif. Yang sekarang beredar itu kan kalau saya tidak salah sampai 13 jenis tindak pidana. Nanti dulu, harus ada kriteria yang jelas. Bukan hanya jenis tindak pidananya, tapi misalnya ancaman hukumannya, dan yang paling penting adalah prosedurnya seperti apa. Kalau ini semua tidak jelas, dan ini yang saya lihat di draf yang terakhir, menurut saya bahaya sekali, kita seperti memberikan cek kosong kepada sebuah lembaga yang kita juga belum tahu wujudnya seperti apa. Karena di dalam draf RUU yang kami dapatkan tidak secara resmi itu, masih belum ada kejelasan, belum terang (lembaganya apa).
Memang arahnya dulu (sebelum ramai seperti saat ini), dulu arahnya (lembaga) ke Kejaksaan Agung. Nah, kerepotannya Kejaksaan Agung kan juga bukan lembaga yang baik-baik saja. Kita baru aja ketemu kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kita mau kasih wewenang untuk perampasan dan pengelolaan aset ke kejaksaan? Nah, ini loh.
Jadi buat saya, posisi saya itu, kalau dengan model proses legislasi yang seperti sekarang, tertutup, diam-diam dibahas, maksudnya belum ada kejelasan sama sekali, dan yang kedua, draf yang kami dapatkan masih tidak resmi, dan selama aparat penegak hukumnya masih bermasalah, baik kejaksaan maupun kepolisian, maka sebenarnya jangan dulu deh ada RUU Perampasan Aset.
Ngeri loh! Nantinya RUU ini melegalkan upaya-upaya yang mungkin dilakukan oleh sebuah institusi yang kita tahu lagi banyak mendapat sorotan dalam hal kebobrokan dan korupsinya untuk melakukan perampasan asset, menjadi seperti secara legal. Padahal nanti jangan-jangan disalahgunakan, karena kita punya banyak catatan juga kan dalam hal penegakan hukum yang ternyata digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik dan kepentingan ekonomi, bukan benar-benar untuk kepentingan keadilan.