Jakarta, IDN Times - Gelombang demonstrasi kembali terjadi pada akhir Agustus 2026, tepat satu tahun setelah demonstrasi besar-besaran terjadi pada Agustus 2025. Berbeda dengan demo di tahun sebelumnya, pada demo 27 Agustus 2026 di depan gedung DPR, ada dua hal yang menjadi tuntutan utama para demonstran, yakni mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Aksi demonstrasi ini pun kemudian berhasil mendesak DPR membuat komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Pimpinan DPR RI, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Cucun Ahmad Syamsurijal (Fraksi PKB), Saan Mustop (Fraksi NasDem), dan Sari Yuliati (Fraksi Golkar) menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan dan anggota DPR apabila sampai tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna. Janji ini akhirnya dilontarkan pimpinan DPR setelah RUU Perampasan Aset mandeg 18 tahun.
Kendati demikian, yang menjadi pertanyaan, hingga September 2026, DPR belum juga merilis draf RUU tersebut ke publik, sehingga masyarakat tidak mengetahui persis poin-poin apa saja yang tercantum dalam draf RUU tersebut.
Untuk mengetahui bagaimana sebenarnya sikap masyarakat terhadap pembahasan dan penyusunan draf RUU Perampasan Aset yang seolah-olah bersifat rahasia, karena tidak melibatkan elemen masyarakat dalam pembahasannya, IDN Times mewawancarai sejumlah tokoh di Indonesia dari berbagai latar belakang untuk mengetahui apa pendapat dan aspirasi mereka mengenai RUU ini, termasuk juga soal draf yang belum dirilis ke publik.
Berikut pernyataan dan aspirasi tokoh Indonesia tentang RUU Perampasan Aset.
