Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman minta kasus penyadapan ilegal diusut tuntas. (IDN Times/Amir Faisol).
  • RUU Perampasan Aset diusulkan mengatur perampasan aset bagi pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

  • Pengaturan khusus karhutla dinilai dapat membedakannya dari tindak pidana lingkungan lainnya.

  • RUU tersebut juga disebut mengatur hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu, termasuk penyalahgunaan anggaran kebencanaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (5/11/2026)

Habiburokhman menyampaikan usulan agar RUU Perampasan Aset mengatur pelaku karhutla dan perampasan asetnya. Ia juga menyatakan RUU tersebut akan mengatur hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.

hingga saat ini

Habiburokhman menyatakan hukuman mati masih berlaku di Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Usulan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan aset bagi pelaku tindak pidana karhutla serta hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.
  • Who?
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan usulan tersebut.
  • Where?
    Habiburokhman menyampaikan pernyataan itu di Gedung DPR, Jakarta.
  • When?
    Pernyataan disampaikan Kamis (5/11/2026).
  • Why?
    Pengaturan khusus karhutla diusulkan agar tindak pidana tersebut dibedakan dari tindak pidana lingkungan lainnya dan tidak hanya dikenai sanksi administratif.
  • How?
    Melalui RUU Perampasan Aset, dengan pengaturan kompensasi atau pertanggungjawaban korporasi serta ketentuan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bilang orang yang membakar hutan dan lahan bisa kehilangan asetnya. Aturannya sedang diusulkan dalam RUU Perampasan Aset. Ia juga bilang koruptor bisa mendapat hukuman mati dalam keadaan tertentu. Usulan ini masih akan dibahas dan belum tentu disepakati.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Usulan ini membuka ruang pengaturan yang lebih spesifik terhadap tindak pidana karhutla, sehingga pembahasannya dapat membedakannya dari pelanggaran lingkungan lain. Penekanan pada kompensasi dan pertanggungjawaban korporasi juga menunjukkan perhatian terhadap kerugian yang ditimbulkan, selain sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, terdapat usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset turut mengatur pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui usulan tersebut, pelaku tindak pidana karhutla dapat dirampas asetnya.

“Dan juga ada usulan terkait misalnya karhutla ya. Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan perampasan aset. Betul, jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan,” kata di di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

1. Kasus karhutla harus dibedakan dengan kasus kerusakan lingkungan lain

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).

Menurut dia, pengaturan secara spesifik terkait pelaku karhutla dalam RUU Perampasan Aset dapat membedakan tindak pidana karhutla dari tindak pidana lingkungan lainnya.

“Tindak pidana lingkungan khusus yang karhutla. Nanti akan dibahas oleh teman-teman semua,” kata Politikus Gerindra tersebut.

2. Pelaku karhutla tak cukup disanksi secara administratif

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi kasus polisi tembak polisi di Solok. (IDN Times/Amir Faisol)

Habiburokhman turut mengungkap alasan pengaturan pelaku karhutla dalam RUU Perampasan Aset. Menurut dia, penanganan kejahatan lingkungan jangan hanya berhenti pada sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha.

Pemerintah dinilai perlu mengatur kompensasi atau pertanggungjawaban korporasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat karhutla

“Jangan hanya pidana administrasi misalnya, izinnya dicabut, ya kan, tetapi kompensasinya bagaimana. Ya kan, itu perusahaan besar-besar,” kata dia. “Nah, itu beberapa isu yang disampaikan kawan-kawan dalam pertemuan-pertemuan kemarin. Nanti apakah akhirnya disepakati, teman-teman bisa lihat nanti,” imbuhnya lagi.

3. RUU Perampasan Aset atur hukuman mati bagi koruptor

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi pemeriksaan Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)

Habiburokhman menyatakan, RUU Perampasan Aset salah satunya juga akan mengatur hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Adapun, tata cara pelaksanaannya akan tetap bersandar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai KUHAP, KUHP, hingga UU Tipikor.

"Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati," kata dia.

Ia menegaskan, Indonesia saat ini masih menerapkan hukuman mati—meskipun banyak menuai penolakan dari kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Ketentuan hukuman mati, kata dia, masih diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP.

"Memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang ee dikenakan hukuman mati. Kita tahu hukuman mati ee hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada," kata dia.

Salah satu kriteria penerapan hukum mati dalam RUU Perampasan Aset tersebut akan mencakup penyalahgunaan anggaran kebencanaan. "Iya nanti, apakah terjadi di dalam situasi bencana dan lain sebagainya itu kurang lebih ya," katanya.

Editorial Team

Related Article