Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi pemeriksaan Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)
Habiburokhman menyatakan, RUU Perampasan Aset salah satunya juga akan mengatur hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Adapun, tata cara pelaksanaannya akan tetap bersandar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai KUHAP, KUHP, hingga UU Tipikor.
"Undang-undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati," kata dia.
Ia menegaskan, Indonesia saat ini masih menerapkan hukuman mati—meskipun banyak menuai penolakan dari kalangan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Ketentuan hukuman mati, kata dia, masih diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP.
"Memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang ee dikenakan hukuman mati. Kita tahu hukuman mati ee hingga saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada," kata dia.
Salah satu kriteria penerapan hukum mati dalam RUU Perampasan Aset tersebut akan mencakup penyalahgunaan anggaran kebencanaan. "Iya nanti, apakah terjadi di dalam situasi bencana dan lain sebagainya itu kurang lebih ya," katanya.