Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan, wacana perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri didasarkan pada aspek keadilan dan penyesuaian dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Hal itu disampaikan Supratman usai rapat bersama Komisi III DPR RI terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurut Supratman, ketentuan usia pensiun di berbagai institusi negara saat ini sudah mengalami perubahan.
Ia pun mencontohkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki batas usia pensiun berbeda sesuai jabatan, mulai dari 58 tahun hingga 60 tahun, bahkan pejabat fungsional tertentu dapat mencapai 65 tahun.
“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” ujar Supratman.
