Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RUU Polri Bahas Penyesuaian Usia Pensiun, Menteri Hukum: Demi Keadilan
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi usia pensiun Polri dilakukan demi keadilan dan menyesuaikan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
  • RUU Polri juga membahas aturan penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga lain sesuai amanat Mahkamah Konstitusi, dengan keputusan akhir tetap menjadi hak prerogatif presiden.
  • DPR resmi menyetujui RUU Polri sebagai usul inisiatif setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan dalam rapat paripurna masa sidang 2025–2026 di Gedung DPR RI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Orang-orang di DPR dan pemerintah lagi ngobrol soal aturan baru buat polisi. Mereka mau ubah umur pensiun polisi biar lebih lama, kayak tentara dan jaksa. Katanya biar adil dan karena orang sekarang hidupnya makin panjang. Menteri Supratman bilang ini supaya polisi tetap bagus kerjanya. Sekarang aturan itu masih dibahas bareng DPR.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pembahasan RUU Polri yang menyoroti penyesuaian usia pensiun menunjukkan upaya pemerintah dan DPR untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan selaras dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan perhatian terhadap kesejahteraan serta profesionalitas aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat dasar hukum bagi penugasan anggota Polri di berbagai lembaga negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan, wacana perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri didasarkan pada aspek keadilan dan penyesuaian dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

Hal itu disampaikan Supratman usai rapat bersama Komisi III DPR RI terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurut Supratman, ketentuan usia pensiun di berbagai institusi negara saat ini sudah mengalami perubahan.

Ia pun mencontohkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki batas usia pensiun berbeda sesuai jabatan, mulai dari 58 tahun hingga 60 tahun, bahkan pejabat fungsional tertentu dapat mencapai 65 tahun.

“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” ujar Supratman.

1. Usia pensiun Polri akan ikuti TNI dan Jaksa

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Ia juga menyebut perubahan serupa telah dilakukan pada UU TNI dan Undang-Undang Kejaksaan. Karena itu, menurut dia, penyesuaian usia pensiun aparat kepolisian merupakan hal yang wajar seiring meningkatnya usia produktif masyarakat.

“Karena disesuaikan dengan angka harapan hidup.Artinya semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita itu juga semakin panjang. Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana,” kata dia.

Supratman menilai kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kualitas aparat penegak hukum agar tetap optimal dalam menjalankan tugas negara. "Itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja," kata dia.

2. Penempatan anggota polri di kementerian akan diatur RUU Polri

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Adapun, terkait mekanisme perpanjangan usia pensiun dan penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga tertentu, Supratman mengatakan hal itu masih dibahas pemerintah bersama DPR. Ia menjelaskan salah satu putusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur dalam undang-undang.

“Kami akan bahas di tim pemerintah apakah yang diusulkan oleh teman-teman DPR itu itu sudah sesuai atau belum,” ujarnya.

Ia menambahkan pembahasan juga mencakup kemungkinan pengaturan penempatan personel Polri pada kementerian yang memiliki fungsi penegakan hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Sementara itu, menanggapi kekhawatiran masyarakat sipil bahwa revisi aturan usia pensiun dapat memperpanjang masa jabatan Kapolri, Supratman menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden.

“Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak," kata Supratman.

3. Rapat paripurna sahkan RUU Polri jadi inisiatif DPR

Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Rabu, (20/5). (Youtube.com/DPR RI)

Rapat paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi usul inisiatif DPR. Artinya, RUU Polri ini secara resmi akan disusun oleh DPR.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa dalam pengambilan keputusan ini dilakukan saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026). Keputusan ini disetujui setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU Polri. Fraksi di DPR menyampaikan persetujuan secara tertulis.

"Kini tiba saatnya kami tanyakan ke sidang Dewan terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" ungkap Saan yang disetujui seluruh anggota dalam forum rapat.

Editorial Team

Related Article