Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

ICJR Desak Panglima Tarik TNI dari Perburuan Begal: Itu Urusan Polisi

ICJR Desak Panglima Tarik TNI dari Perburuan Begal: Itu Urusan Polisi
Ilustrasi sejumlah prajurit TNI AD bersiap melakukan apel sebelum patroli di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (ANTARA FOTO/Fauzan)
Intinya Sih
Gini Kak
  • ICJR mendesak Panglima TNI menarik pasukan dari operasi pemberantasan begal karena dianggap melanggar UU TNI dan mencampuradukkan peran militer dengan tugas kepolisian.
  • ICJR menilai instruksi tembak di tempat berpotensi melanggar HAM serta mengingatkan risiko terulangnya praktik penembakan misterius era Orde Baru yang tanpa proses hukum.
  • Pangdam Jaya menegaskan operasi gabungan TNI-Polri tetap mengedepankan pendekatan humanis demi menjaga keamanan, meski belum menjelaskan posisi TNI terkait instruksi tembak di tempat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menarik personel batalion tempur dari operasi pemberantasan kejahatan sipil. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

"ICJR menolak keras pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan ini. UU TNI tidak mengatur penanganan kriminalitas sipil sebagai tugas pokok TNI," ujar Peneliti ICJR, Iqbal Muharam, dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Iqbal menggarisbawahi penegakan hukum merupakan domain kepolisian, bukan militer, sehingga pengerahan batalion tempur untuk memburu pelaku tindak kejahatan sipil akan membawa Jakarta ke era Orde Baru.

"Ini merupakan pengulangan logika dwifungsi ABRI," tutur dia.

Catatan ICJR lainnya soal pelibatan TNI dalam operasi perburuan begal, yaitu tidak ada kejelasan mengenai mekanisme pertanggung jawaban jika anggota TNI salah bertindak dalam operasi tersebut. Kekosongan akuntabilitas itu menjadi pintu masuk bagi impunitas.

Apalagi, kepolisian dibolehkan menembak pelaku begal di tempat. Tidak diketahui apakah instruksi yang berlaku di institusi kepolisian itu juga bisa diterapkan prajurit TNI yang ikut melakukan operasi.

1. Pelaku begal tak bisa dieksekusi tanpa lewat proses peradilan yang jelas

ICJR Desak Panglima Tarik TNI dari Perburuan Begal: Itu Urusan Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka begal di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026). Keduanya adalah JF dan AS. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, ICJR mengaku setuju dengan pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang menyebut penembakan tanpa melalui proses hukum bertentangan dengan prinsip HAM. Selain itu, Pigai juga menyebut, pelaku kejahatan harus ditangkap hidup-hidup karena berperan penting dalam proses penyidikan.

"Pendapat Menteri Pigai sudah tepat, namun persoalan ini menyangkut prinsip lebih mendasar bahwa negara tidak berhak mengeksekusi warga negaranya tanpa adanya proses peradilan yang jelas," kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengenai penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, menegaskan penggunaan senjata api adalah jalan terakhir yang ditempuh. "Jadi, harus memenuhi prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan kewajaran berdasarkan kondisi faktual," tutur dia.

Sementara, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, juga memperjelas senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi yang benar-benar ekstrem untuk melindungi jiwa dari ancaman kematian yang nyata.

2. ICJR khawatir peristiwa Petrus rezim Orde Baru bisa terulang

ICJR Desak Panglima Tarik TNI dari Perburuan Begal: Itu Urusan Polisi
Ilustrasi penembakan. (IDN Times/Arief Rahmat)

ICJR juga menyebut instruksi tembak di tempat yang diberlakukan saat ini berpotensi mengulang peristiwa Petrus alias Penembakan Misterius pada 1983 hingga 1985. Itu merupakan serangkaian eksekusi di luar hukum oleh rezim Orde Baru yang menyasar orang-orang yang dianggap preman dan kriminal jalanan.

"Ketika itu justifikasinya persis sama, yakni angka kriminalitas meresahkan dan perlu langkah tegas. Komnas HAM kemudian menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat," katanya.

Apalagi, kata Iqbal, ketika itu tidak ada pelaku yang diadili dan tak ada korban yang mendapat keadilan.

3. Pangdam Jaya sebut anggota TNI tetap kedepankan pendekatan humanis

ICJR Desak Panglima Tarik TNI dari Perburuan Begal: Itu Urusan Polisi
Pangdam Jaya Mayjen Deddy Suryadi (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Pangdam Jaya Letnan Jenderal Deddy Suryadi mengatakan dalam melakukan operasi patroli bersama dengan anggota kepolisian, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga keamanan. Ia ingin keamanan tetap terpelihara tanpa ada keresahan baru.

"Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi agar keamanan tetap terjaga," ujar Deddy kepada IDN Times melalui pesan pendek, Senin (25/5/2026).

Ketika IDN Times menegaskan apakah pendekatan humanis yang dimaksud satuan batalion tempur yang dikerahkan tidak mengikuti instruksi tembak di tempat, seperti yang berlaku bagi anggota kepolisian, jenderal bintang tiga itu tak menjawabnya.

Deddy hanya menyebut pelibatan TNI dalam perburuan begal karena memahami keresahan warga terhadap maraknya aksi tindak kejahatan sipil itu. Sebab, tindakan tersebut tak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menyebabkan rasa takut di tengah-tengah masyarakat.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More