Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Menanggapi hal ini, Direktur Institut Sarinah Eva Sundari mengatakan keputusan untuk menjadikan RUU ini sebagai inisiatif DPR masih perlu diantisipasi, apalagi dikhawatirkan ada skenario penundaan atau pelambatan.
"Artinya harusnya pada sesi masa sidang yang sekarang, itu bisa lolos. Karena kita mengkhawatirkan adanya skenario penundaan, pelambatan, misalkan DPR tidak langsung cepat dimintakan antres ke DPR, sehingga berlarut-larut. Itu yang kita tidak inginkan," kata dia dalam konferensi pers daring, Rabu (15/3/2023).