RUU PPRT Segera Masuk Paripurna, Koalisi Antisipasi Skenario Penundaan

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Menanggapi hal ini, Direktur Institut Sarinah Eva Sundari mengatakan keputusan untuk menjadikan RUU ini sebagai inisiatif DPR masih perlu diantisipasi, apalagi dikhawatirkan ada skenario penundaan atau pelambatan.
"Artinya harusnya pada sesi masa sidang yang sekarang, itu bisa lolos. Karena kita mengkhawatirkan adanya skenario penundaan, pelambatan, misalkan DPR tidak langsung cepat dimintakan antres ke DPR, sehingga berlarut-larut. Itu yang kita tidak inginkan," kata dia dalam konferensi pers daring, Rabu (15/3/2023).
1. Koalisi ingin pastikan DPR segera bersurat pada Presiden
Dia mengatakan, begitu disahkan maka tugas koalisi kemudian memastikan DPR segera menyurat untuk minta Arahan Presiden (Apres), dan kemudian juga mendorong supaya panja, pemerintah dan DPR segera bersidang.
"Kalau kemudian sidangnya dalam konsinyeringnya, tidak biasa itu, maka akan cepat selesai," kata dia.