Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sempat Ditunda, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna DPR

Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi tenda perempuan di gerbang DPR (dok. JALA PRT)
Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi tenda perempuan di gerbang DPR (dok. JALA PRT)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Willy Aditya, mengatakan, hal ini menjadi kabar baik setelah RUU itu tersendat lama. Rencana pengesahan ini dinilainya bisa menjadi angin segar bagi nasib perlindungan pekerja domestik Indonesia.

“Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar,” kata Willy yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, dilansir dari keterangan resmi DPR, Rabu (15/3/2023).

1. Apresiasi pernyataan Puan yang sebut akan ikuti situasi yang ada

Korban kekerasan pada pembantu rumah tangga (PRT) dalam agenda Konferensi Pers: Catatan Akhir Tahun PRT, Surat untuk Presiden dan Ketua DPR, yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Senin (12/12/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Korban kekerasan pada pembantu rumah tangga (PRT) dalam agenda Konferensi Pers: Catatan Akhir Tahun PRT, Surat untuk Presiden dan Ketua DPR, yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Senin (12/12/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani menunda pengesahan RUU PPRT tersebut. Merespons hal itu, Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini, mempercayai bahwa  ada progres dalam pembahasan RUU PPRT.

"Saya mengapresiasinya untuk tidak flashback ke belakang, tetapi bagaimana konsisten pada pernyataan terakhirnya bahwa DPR juga akan melihat, mempertimbangkan, perkembangan situasi dan aspirasi masyarakat," kata dia kepada IDN Times.

2. RUU ini ditunggu lima juta PRT

Ketua Jala PRT Lita Anggraeni saat memberikan pendidikan bagi para PRT di Mijen. Dok SPRT Semarang
Ketua Jala PRT Lita Anggraeni saat memberikan pendidikan bagi para PRT di Mijen. Dok SPRT Semarang

Lita mengatakan, sudah saatnya DPR di bawah kepemimpinan perempuan membuat sejarah perubahan, yakni membuat undang-undang yang properempuan. Mulai dari UU TPKS yang sudah disahkan hingga UU PPRT yang ingin segera disahkan.

"Ditunggu lima juta PRT yang menjadi penopang hidup keluarga, penopang ratusan, jutaan rumah tangga warga negara lainnya untuk bisa beraktivitas sosial," katanya.

3. Puan sebut RUU PPRT ditunda karena keputusan rapim

Koalisi Sipil untuk RUU PPRT bersama JALA PRT menggelar aksi ketiga kalinya di depan Gedung DPR RI, mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (13/3/2023).. (IDN Times/Melani Putri)
Koalisi Sipil untuk RUU PPRT bersama JALA PRT menggelar aksi ketiga kalinya di depan Gedung DPR RI, mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (13/3/2023).. (IDN Times/Melani Putri)

Sebelumnya, penundaan untuk membawa RUU tersebut ke sidang paripurna dilakukan berdasarkan keputusan bersama dalam rapat pimpinan DPR. Ketua DPR, Puan Maharani, menggarisbawahi bahwa bukan dirinya yang memutuskan untuk menunda pengesahan tersebut. 

"Surat Badan Legislasi tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) DPR pada 21 Agustus 2021 lalu. Tetapi, rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah," kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023). 

Kala itu, dia mengatakan, parlemen akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Parlemen, kata Puan, senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pengesahan legislasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us