Sempat Ditunda, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna DPR

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Willy Aditya, mengatakan, hal ini menjadi kabar baik setelah RUU itu tersendat lama. Rencana pengesahan ini dinilainya bisa menjadi angin segar bagi nasib perlindungan pekerja domestik Indonesia.
“Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar,” kata Willy yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, dilansir dari keterangan resmi DPR, Rabu (15/3/2023).
1. Apresiasi pernyataan Puan yang sebut akan ikuti situasi yang ada

Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani menunda pengesahan RUU PPRT tersebut. Merespons hal itu, Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini, mempercayai bahwa ada progres dalam pembahasan RUU PPRT.
"Saya mengapresiasinya untuk tidak flashback ke belakang, tetapi bagaimana konsisten pada pernyataan terakhirnya bahwa DPR juga akan melihat, mempertimbangkan, perkembangan situasi dan aspirasi masyarakat," kata dia kepada IDN Times.
2. RUU ini ditunggu lima juta PRT

Lita mengatakan, sudah saatnya DPR di bawah kepemimpinan perempuan membuat sejarah perubahan, yakni membuat undang-undang yang properempuan. Mulai dari UU TPKS yang sudah disahkan hingga UU PPRT yang ingin segera disahkan.
"Ditunggu lima juta PRT yang menjadi penopang hidup keluarga, penopang ratusan, jutaan rumah tangga warga negara lainnya untuk bisa beraktivitas sosial," katanya.
3. Puan sebut RUU PPRT ditunda karena keputusan rapim

Sebelumnya, penundaan untuk membawa RUU tersebut ke sidang paripurna dilakukan berdasarkan keputusan bersama dalam rapat pimpinan DPR. Ketua DPR, Puan Maharani, menggarisbawahi bahwa bukan dirinya yang memutuskan untuk menunda pengesahan tersebut.
"Surat Badan Legislasi tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) DPR pada 21 Agustus 2021 lalu. Tetapi, rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah," kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Kala itu, dia mengatakan, parlemen akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Parlemen, kata Puan, senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pengesahan legislasi.