Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
RUU Satu Data Indonesia Dibawa ke Paripurna DPR untuk Disahkan Jadi UU
Baleg DPR RI bahas RUU Satu Data Indonesia. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU Satu Data Indonesia untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat.

  • RUU SDI terdiri dari 20 Bab dan 141 Pasal, serta telah disetujui seluruh fraksi di DPR.

  • RUU mengatur tata kelola, keamanan, akses, kelembagaan, partisipasi masyarakat, dan pengelolaan data hingga tingkat desa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (5/10/2026)

Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU tentang Satu Data Indonesia digelar di Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta. Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU tentang Satu Data Indonesia untuk diproses lebih lanjut.
  • Who?
    Baleg DPR RI, pemerintah, seluruh fraksi DPR, serta sejumlah pejabat yang menghadiri rapat.
  • Where?
    Rapat digelar di Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta.
  • When?
    Senin (5/10/2026).
  • Why?
    RUU SDI akan dibawa ke rapat paripurna terdekat agar disahkan sebagai undang-undang.
  • How?
    Persetujuan diambil setelah penyampaian pendapat akhir mini fraksi dan pemerintah dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Baleg DPR dan pemerintah setuju membawa aturan tentang Satu Data Indonesia ke rapat paripurna. Ada banyak orang yang ikut rapat, seperti Sturman Panjaitan dan Bob Hasan. Semua fraksi DPR menyetujui RUU itu. Sekarang, RUU tersebut menunggu diproses lebih lanjut agar bisa disahkan menjadi undang-undang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

RUU Satu Data Indonesia memuat pengaturan yang luas, mulai dari tata kelola dan standar data hingga keamanan, interoperabilitas, pengawasan, serta partisipasi masyarakat. Kesepakatan seluruh fraksi dan pemerintah menunjukkan pembahasan tingkat pertama telah memperoleh persetujuan untuk diproses ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat agar disahkan sebagai undang-undang.

Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU tentang Satu Data Indonesia digelar di Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2026). Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Bappenas Rahmat Pambudy, Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU tentang Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, memaparkan RUU tersebut terdiri dari 20 Bab dan memuat 141 Pasal. Pengesahan RUU SDI telah disetujui seluruh fraksi di DPR.

"Rancangan Undang-Undang SDI merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga dalam pembicaraan tingkat satu, Daftar Inventarisasi Masalah, DIM, diajukan oleh pemerintah. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah sebanyak 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan," kata Sturman dalam rapat.

Selanjutnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mempersilakan masing-masing fraksi di DPR untuk menyampaikan pendapatnya terkait RUU tentang Satu Data Indonesia. Ia juga meminta persetujuan kepada anggota dewan untuk mengambil keputusan tingkat I terkait RUU tentang Satu Data Indonesia ini.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi, pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Bob Hasan yang disetujui oleh peserta rapat.

Berikut poin Rancangan Undang-Undang SDI yang disampaikan Sturman Panjaitan:

A. Pengaturan Data Dasar Nasional atau DDN yang dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya, beserta kriteria penetapan enam klaster dan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.

B. Pengaturan tata kelola SDI melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh Menteri, termasuk penetapan data prioritas nasional.

C. Penguatan kelembagaan melalui pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden, menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.

D. Pengaturan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data, termasuk musyawarah data desa atau kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data desa.

E. Pengaturan pembina data, produsen data, dan wali data berjenjang dari tingkat nasional hingga desa atau kelurahan dan korporasi, serta pengguna data beserta kewajibannya.

F. Pengaturan standar data, metadata, kode referensi dan atau data induk, serta sistem katalog data nasional yang wajib diterapkan oleh seluruh produsen data dan wali data tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.

G. Pengaturan infrastruktur SDI dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial yang menjamin kedaulatan data nasional, keterlacakan, dan pengawasan manusia.

H. Pengaturan interoperabilitas data yang dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.

I. Pengaturan penggunaan data dan pengendalian akses data, termasuk pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai penerimaan data bukan pajak serta akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia yang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal data tertutup.

J. Penguatan keamanan data dan pelindungan data melalui standar keamanan data yang diterapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, infrastruktur kriptografi dan sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan dan audit kedaulatan data, serta pelaporan insiden paling lama 1 kali 24 jam.

K. Pengaturan pendanaan dan pemberian insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas, termasuk penyampaian laporan hasil pengawasan penyelenggara kepada Presiden dan DPR.

L. Penguatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan SDI, antara lain melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela.

M. Pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan penyelesaian non-litigasi dengan jangka waktu mediasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.

N. Pengaturan sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin kepatuhan dan keberlanjutan penyelenggaraan SDI, termasuk penghapusan bab larangan yang substansinya diformulasikan ke dalam bab ketentuan pidana.

O. Pembentukan penyelenggara paling lama satu tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan pengaturan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article