Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Staf Presiden, Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai hak inisiatif DPR dilakukan dengan tepat. Moeldoko menuturkan, UU TPKS ini bisa menjadi titik terang sanksi hukum bagi kasus kekerasan seksual.

"KSP mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Progress pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).

1. Gugus Tugas RUU TPKS akan lakukan konsolidasi dan diskusi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Dok. KSP)

Kemudian, Moeldoko menyampaikan dalam waktu dekat ini tim Gugus Tugas RUU TPKS bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan konsolidasi dan diskusi publik.

“Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik,” ujarnya.

2. Jokowi punya waktu 60 hari untuk serahkan Surpres ke DPR

Editorial Team

Tonton lebih seru di