Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai hak inisiatif DPR dilakukan dengan tepat. Moeldoko menuturkan, UU TPKS ini bisa menjadi titik terang sanksi hukum bagi kasus kekerasan seksual.
"KSP mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Progress pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).