Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyatakan belum ditetapkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam agenda rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Kamis (16/12/2021) lalu bukanlah hal yang mengkhawatirkan.
Ia menyebut penundaan itu tidak akan membuat pemerintah kehilangan waktu pembahasan RUU tersebut.
“Jadi secara praktis kita tidak kehilangan waktu pembahasan. Juga kalaupun ini masuk agenda paripurna di penutupan masa sidang sekarang atau masuk agenda paripurna di masa sidang baru, itu pembahasannya akan sama di masa sidang baru,” ujarnya dalam acara yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Sabtu (18/12/2021).