Hotspot Karhutla Ketapang Kalbar Turun, Menhut Imbau Jangan Lengah

- Hotspot karhutla di Ketapang, Kalimantan Barat, tersisa 13 titik berdasarkan data pada malam 7 September 2026.
- Raja Antoni meminta seluruh pihak tetap mengejar dan memadamkan sisa titik api agar tidak berkembang kembali.
- Api di lahan gambut dapat masih hidup di bawah permukaan, sementara Kemenhut juga menyegel lokasi terdampak karhutla di Kalbar.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) menurun. Berdasarkan data Senin (7/9/2026) malam, hotspot di Ketapang tersisa 13 titik.
Namun demikian, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni mengingatkan seluruh pihak agar tidak lengah meski jumlah titik panas di Ketapang terus menunjukkan penurunan.
“Sekali lagi dari data yang ada per malam tadi, hotspot di Ketapang, berkat kerjasama semua pihak, Pak Bupati, TNI, Polri, KPH, Manggala Agni Kementerian Kehutanan, Masyarakat Peduli Api, dan seterusnya, angkanya terus turun, tinggal 13 hotspot,” ujar Raja Antoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2026).
1. 13 titik Karhutla harus dipadamkan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan peninjauan karhutla di Berau, Rabu (26/8/2026). (dok. Kemenhut) Raja Juli meminta penurunan angka hotspot tidak membuat seluruh pihak menganggap penanganan karhutla telah selesai. Justru, menurutnya, sisa titik panas tersebut harus segera dikejar dan dipadamkan agar tidak berkembang kembali.
“Tetapi jangan sampai penurunan angka hotspot ini membuat kita justru menganggap kerjaan sudah selesai. Membuat kita menjadi berleha-leha. Justru momentum mumpung 13, semua harus mengejar ya titik-titik apinya dan diselesaikan dipadam, dipadamkan,” kata dia.
2. Karhutla di lahan gambut memiliki tantangan tersendiri

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni melakukan pengecekkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Berau, Kalimantan Timur. (Dok. Kemenhut) Raja Juli menjelaskan penanganan karhutla di lahan gambut memiliki tantangan tersendiri. Api yang terlihat di permukaan dapat tampak sudah padam, tetapi masih terdapat potensi api di bawah permukaan yang dapat kembali hidup ketika terjadi angin.
“Tadi temen-temen liat sendiri kan, di gambut itu memadamkan api beda dengan di mineral. Bisa jadi di atas sudah tidak terlihat sama sekali ada api, tapi kadang-kadang masih berasap. Karena tidak ada asap tapi di bawahnya masih berpotensi untuk hidup kembali ketika ada angin, dan sebagainya,” katanya.
3. Kemenhut segel lahan bekas karhutla yang ditanami sawit di Kalbar

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni kembali turun ke wilayah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di di Kerumutan, Kab Pelalawan Prov Riau, Jumat (28/8/2026). (Dok. Kemenhut) Sebelumnya, Kemenhut melakukan penyegelan di lokasi terdampak Karhutla di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kalimantan Barat, Selasa (8/9/226).
Kronologi penindakan ini bermula ketika Tim Gakkum Kehutanan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan serta instansi terkait, sedang melaksanakan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan di wilayah Desa Sungai Awan Kiri. Area itu sempat mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.
“Di tengah pelaksanaan tugas pemadaman dan pencegahan kebakaran tersebut, tim justru mendapati adanya aktivitas pembukaan lahan mencurigakan, menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator merek Sumitomo S130,” tulis keterangan Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas pembukaan lahan tersebut sedang proses pembuatan parit dengan lebar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter, serta pembangunan badan jalan dengan lebar 6 meter serta panjang kurang lebih 1.050 meter di kawasan Hutan Produksi Konversi.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sesuai Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.





















