Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Eks Menpora Dito Ariotedjo Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Besok

Eks Menpora Dito Ariotedjo Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Besok
Eks Menpora Dito Ariotedjo (IDN Times/Aryodamar)
  • Dito Ariotedjo akan dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (10/9/2026).
  • KPK menyebut keterangan saksi menjadi bagian proses pembuktian untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran perkara berdasarkan fakta saksi.
  • Perkara ini melibatkan empat terdakwa yang didakwa merugikan negara Rp622.090.207.166,41, serta pihak-pihak yang turut diperkaya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kehadiran saksi penting dalam proses pembuktian?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang dugaan korupsi kuota haji, Kamis (10/9/2026). Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

"Benar, bahwa berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan Saksi dimaksud, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, yang akan digelar esok hari, Kamis," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (9/9).

"Keterangan saksi di persidangan tentu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh, berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi," lanjutnya.

Pada persidangan sebelumnya, nama Dito sempat disebut. Ia diduga ikut Presiden Ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo dalam pertemuan bilateral di Arab Saudi.

Dito juga pernah beberapa kali diperiksa penyidik KPK pada tahap penyidikan.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More