Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akhirnya menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dengan penerbitan Kepgub tersebut maka UMP DKI Jakarta 2023 resmi sebesar Rp4.901.798.
"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub yang dilansir jdih.jakarta.go.id, Selasa (13/12/2022).