Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan, Presiden tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum. Dia menyayangkan pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyeret nama kepala negara dalam dugaan kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dia mengatakan, Presiden Prabowo selama ini telah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air tanpa pandang bulu.
"Tidak ada aturan tertulis maupun lisan bahwa penegakan hukum bisa diintervensi oleh Bapak Presiden. Bapak Presiden tidak pernah mengintervensi hukum. Saya pastikan itu, tidak akan pernah ada dan Presiden dari awal berkomitmen untuk memberantas korupsi," kata Sahroni di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).
