Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sahroni Sentil Hotman Paris: Presiden Tak Intervensi Hukum di Kasus Febrie
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ungkap alasan Presiden Prabowo pertahankan Listyo sebagai Kapolri. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Sahroni menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi proses hukum dan tetap berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
  • Hotman Paris mempertanyakan langkah Kapolri yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa izin Presiden, sambil membela integritas kliennya.
  • Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus korupsi serta TPPU terkait PT ASABRI, dengan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
10 Juli 2026

Don Ritto ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi dalam perkara PT ASABRI.

12 Juli 2026

Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Hingga tanggal ini, Febrie belum diperiksa maupun ditahan.

17 Juli 2026

Hotman Paris menyampaikan pernyataan di Kejaksaan Agung bahwa Kapolri tidak meminta izin Presiden Prabowo sebelum menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

20 Juli 2026

Ahmad Sahroni menegaskan di Gedung DPR RI bahwa Presiden tidak pernah mengintervensi hukum dan meminta Hotman Paris menjaga profesionalisme dalam mendampingi Febrie Adriansyah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ahmad Sahroni menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak mengintervensi proses hukum terkait penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menanggapi komentar pengacara Hotman Paris yang membela Febrie Adriansyah. Kasus ini juga melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung.
  • Where?
    Pernyataan Sahroni disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, sementara pernyataan Hotman Paris sebelumnya disampaikan di lingkungan Kejaksaan Agung.
  • When?
    Sahroni menyampaikan tanggapan pada Senin, 20 Juli 2026. Pernyataan Hotman Paris berlangsung beberapa hari sebelumnya, Jumat, 17 Juli 2026.
  • Why?
    Sahroni menilai perlu meluruskan tuduhan bahwa Presiden ikut campur dalam penegakan hukum serta meminta semua pihak menjaga profesionalisme dan tidak menyeret nama kepala negara.
  • How?
    Sahroni menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada media di DPR RI. Ia menegaskan komitmen Presiden memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan meminta aparat hukum bekerja transparan serta profesional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada orang namanya Febrie yang katanya terlibat korupsi. Polisi bilang dia jadi tersangka dan tidak boleh pergi ke luar negeri. Pengacara Hotman membela Febrie dan bilang polisi harus izin dulu ke Presiden Prabowo. Tapi Pak Sahroni bilang Presiden tidak ikut campur urusan hukum dan minta semua orang kerja dengan jujur dan benar.Ada orang namanya Febrie yang dulu kerja di kejaksaan, sekarang dia dibilang ikut kasus uang korupsi. Polisi sudah bilang dia jadi tersangka dan tidak boleh pergi ke luar negeri. Pengacaranya, Pak Hotman, ngomong soal Presiden Prabowo. Tapi Pak Sahroni bilang Presiden tidak ikut campur urusan hukum dan minta semua orang kerja dengan jujur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pernyataan Ahmad Sahroni menegaskan bahwa proses hukum di Indonesia berjalan secara independen tanpa campur tangan presiden, menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip keadilan dan pemberantasan korupsi. Seruannya agar semua pihak, termasuk penegak hukum dan pengacara, menjaga profesionalisme serta transparansi mencerminkan upaya memperkuat integritas lembaga hukum dan kepercayaan publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan, Presiden tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum. Dia menyayangkan pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyeret nama kepala negara dalam dugaan kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dia mengatakan, Presiden Prabowo selama ini telah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air tanpa pandang bulu.

"Tidak ada aturan tertulis maupun lisan bahwa penegakan hukum bisa diintervensi oleh Bapak Presiden. Bapak Presiden tidak pernah mengintervensi hukum. Saya pastikan itu, tidak akan pernah ada dan Presiden dari awal berkomitmen untuk memberantas korupsi," kata Sahroni di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).

1. Sahroni minta Hotman profesional

Ahmad Sahroni (IDN Times/Aryodamar)

Bendahara Umum NasDem itu meminta Hotman Paris untuk menjaga profesionalismenya untuk mendampingi Febrie dalam kasus yang menjerat dia. Sahroni juga mengingatkan Hotman agar tidak mencederai pemerintah.

Di samping itu, Sahroni meminta penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun kepolisian terus menunjukkan profesionalisme dan transparansi dalam menangani perkara tersebut.

"Saya pesan dengan Pak Hotman Paris, jaga profesionalisme yang dibangun oleh Pak Hotman Paris sendiri dan jangan mencederai apa yang telah dilakukan mengatasnamakan bawa Presiden. Hukum adalah hukum. Tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun," kata dia.

2. Hotman sebut Kapolri tak izin Presiden sebelum tangkap Febrie

Hotman Paris Hutapea, pengacara Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pengacara Hotman Paris menyebut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI periode 2020-2024.

“Tanya kepada Kapolri 'hei kenapa gak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?' Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman di Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Hotman menjelaskan, bagaimana pun Febrie merupakan tangan kanan Prabowo di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah menyetor uang ke negara Rp430 triliun dari penegakkan hukum.

“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujar dia.

Selain itu, kata dia, tuduhan terhadap Febrie jauh dari pada kebenaran. Hal itulah yang membuat Hotman mau membela Febrie.

"Di mana logikanya seorang bawahan Presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan presiden. Yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara seperti ini. Anda jawab sendiri ada apa?” kata Hotman.

3. Polri tetapkan Febrie Adriansyah tersangka TPPU

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan perkara PT ASABRI. Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, penyidikan terhadap tiga perkara, termasuk yang menjerat Febrie dan Don Ritto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam KUHP. Febrie saat ini juga dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Curated For You

Editorial Team

Related Article