Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Istana Tepis Ucapan Hotman, Minta Jangan Kaitkan Prabowo di Kasus Febrie

Istana Tepis Ucapan Hotman, Minta Jangan Kaitkan Prabowo di Kasus Febrie
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo tidak terkait kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dan meminta proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Gerindra menolak tudingan Hotman Paris, menegaskan Prabowo tidak pernah intervensi penegakan hukum serta tetap konsisten memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kader atau pejabat sendiri.
  • Hotman Paris menyebut Kapolri menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa izin Presiden Prabowo dan menilai langkah itu tidak logis karena Febrie dianggap berkontribusi besar dalam pengembalian uang negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, meminta jangan mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dalam lingkaran kasus dugaan mega korupsi Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang dibongkar Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi sekaligus menanggapi pernyataan pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris, yang mengatakan Kapolri tidak izin Presiden Prabowo dalam penetapan Febrie sebagai tersangka.

Prasetyo meminta agar kasus ini diserahkan sepenuhnya terhadap mekanisme hukum yang berlaku.

"Itu kita kembalikan ke proses hukum. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).

1. Istana tegaskan penetapan tersangka tak perlu izin peresiden

Istana Tepis Hotman, Minta Jangan Kaitkan Prabowo di Kasus Febrie
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Selain itu, Istana menegaskan, tidak ada norma yang berlaku soal penetapan seorang tersangka dalam kasus korupsi harus mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu kembali menegaskan agar kasus Febrie Adriansyah diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa gak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," kata Prasetyo.

2. Gerindra tegaskan Prabowo tak intervensi kasus Febrie

Istana Tepis Hotman, Minta Jangan Kaitkan Prabowo di Kasus Febrie
Sekretaris Gerindra Bambang Haryadi menilai Gibrak tak mungkin terlibat polemik mahasiswa UBK. (IDN Times/Amir Faisol).

Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, juga menegaskan, Presiden Prabowo tidak pernah mengintervensi hukum. Sebaliknya, justru menjunjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya. Pernyataan Bambang disampaikan sekaligus membantah klaim Hotman Paris yang sempat membawa-bawa nama Presiden dalam kasus eks Jampidsus itu.

"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang kepada jurnalis, Minggu (19/7/2026).

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu mengungkit penegakan hukum era Prabowo tidak pernah pandang bulu. Hal itu terlihat dari sejumlah pembantu presiden yang ditangkap terkait kasus hukum.

"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," kata dia.

"Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum," lanjut Bambang.

Bambang pun meminta Hotman tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo dalam pembelaan terhadap kliennya itu. "Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," sebut dia.

3. Hotman sebut Kapolri tak izin presiden sebelum tangkap Febrie

Febrie Adriansyah
Hotman Paris Hutapea, pengacara Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pengacara Hotman Paris menyebut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI periode 2020-2024.

“Tanya kepada Kapolri 'hei kenapa gak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?' Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman di Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Hotman menjelaskan, bagaimana pun Febrie merupakan tangan kanan Prabowo di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang telah menyetor uang ke negara Rp430 triliun dari penegakkan hukum.

“Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujar dia.

Selain itu, ia menilai, tuduhan terhadap Febrie, jauh dari pada kebenaran. Hal itulah yang membuat Hotman mau membela Febrie.

"Di mana logikanya seorang bawahan presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan presiden. Yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara seperti ini. Anda jawab sendiri ada apa?” kata Hotman.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More