Diketahui, kepolisian melimpahkan tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung pun telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru.
Tiga sprindik itu yaitu nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian hutang anak PT Krakatau Steel dan sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN. Sedangkan, nomor 45 terkait dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT. ASABRI, dimana Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.
Don Ritto saat ini telah ditahan. Namun, Febrie belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.
Hotman Paris Seret Presiden di Kasus Febrie, Boyamin: Tak Paham Hukum!

- Boyamin Saiman dari MAKI menilai pernyataan Hotman Paris soal izin Presiden dalam penetapan tersangka Febrie Adriansyah menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum.
- Boyamin menjelaskan bahwa aturan hukum tidak mensyaratkan izin Presiden, bahkan kekebalan jaksa sudah dihapus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.
- Meskipun mengkritik, Boyamin memaklumi langkah Hotman sebagai strategi pembelaan bagi Febrie yang telah ditetapkan tersangka namun belum ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik pernyataan kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris. Hotman menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka tanpa izin ke Presiden Prabowo Subianto.
Boyamin menilai Hotman tak paham hukum.
"Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin Presiden?" ujar Boyamin saat dihubungi pada Senin (20/7/2026).
1. Dasar hukum pernyataan Hotman dipertanyakan

Boyamin mempertanyakan dasar hukum mana yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka harus seizin presiden. Menurutnya, Hotman membuat hukumm acara pidananya sendiri.
"Bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 menegaskan kekebalan seorang Jaksa aja sudah diamputasi gitu. Dulu kan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 atau bahkan yang tahun 2004 itu mengatakan pemeriksaan seorang Jaksa harus mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung. Dari Jaksa Agung lho ya, bukan dari Presiden lho ya," katanya.
2. Boyamin maklumi Hotman Paris

Meski begitu, Boyamin memaklumi pernyataan tersebut. Sebab, Hotman saat ini merupakan pembela Febrie Adriansyah.
"Jadi ya membelanya ya boleh dengan cara macam-macam gitu kan. Cara hukum, cara politik, cara sosial ya boleh-boleh aja gitu. Dan itu bagian trik dari Hotman membela FA," ujarnya.
3. Febrie Adriansyah jadi tersangka, tapi belum ditahan






















