Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Saiful Mujani Pilih Diperiksa Polisi daripada Di-Andrie Yunus-kan
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani (Youtube.com/SRMC)
  • Saiful Mujani memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan, menegaskan pilih berurusan dengan hukum daripada mengalami kekerasan seperti kasus Andrie Yunus.
  • Todung Mulya Lubis menilai tuduhan penghasutan terhadap Saiful tidak berdasar, menekankan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat tanpa ancaman kriminalisasi.
  • Kasus bermula dari potongan video pernyataan Saiful di forum halal bihalal yang viral dan dianggap mengandung ajakan melawan penguasa, kini masih diselidiki Polda Metro Jaya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Saiful pergi ke kantor polisi di Jakarta karena mau kasih penjelasan soal tuduhan dia ngajak orang melawan pemerintah. Dia bilang lebih baik bicara sama polisi daripada disakiti kayak Pak Andrie dulu. Pak Saiful takut orang nanti nggak boleh ngomong kritis lagi. Pengacaranya, Pak Todung, bilang tuduhannya aneh dan harusnya nggak dihukum karena orang boleh berpendapat. Polisi masih periksa kasusnya sekarang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengamat politik, Saiful Mujani menyambangi Polda Metro Jaya Kamis (4/6/2026). Kedatangan Saiful ini untuk diminati keterangannya terkait laporan dugaan penghasutan.

Ia mengaku lebih memilih dilaporkan dan berurusan dengan aparat kepolisian, ketimbang mengalami kekerasan seperti Aktivis KontraS, Andrie Yunus yang disiram air keras oleh prajurit TNI setelah menyampaikan pendapatnya di ruang publik.

"Poinnya adalah saya sudah menyatakan sebelumnya bahwa kalau dibutuhkan informasi dari saya atau apa pun, dipanggil sama pihak yang berwajib, polisi dalam hal ini, saya pasti akan datang. Dan saya datang sekarang ini memenuhi kewajiban hukum saya kepada Bapak Polisi," kata Saiful dalam jumpa pers sebelum memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya.

"Tapi lebih dari itu, concern-nya bahwa kalau ada masalah secara sipilian berurusan dengan polisi itu normal, itu biasa, daripada saya di-Andrie Yunus-kan gitu ya. Jadi ini lebih beradablah dan Andrie Yunus itu sudah yang terakhirlah di negara ini," sambung dia.

1. Khawatir suara kritis semakin dibungkam

Kumpul akademisi dan aktivis di Ciputat sebagai bentuk dukungan terhadap Saiful Mujani. (Dokumentasi istimewa)

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengaku khawatir ke depan suara kritis dari masyarakat luas semakin dibungkam. Termasuk kritik dari aktivis hingga akademisi yang memang punya moralitas mengawasi jalannya pemerintah.

"Yang saya sangat takut dan saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dikriminalkan lagi. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, sebagai intelektual publik, dan sebagai aktivis dan seterusnya yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan kita. Oleh karena itu, mudah-mudahan ini satu pelajaran, tes buat kita apakah negeri ini lulus atau tidak dalam ujian ini," tegasnya.

2. Tuduhan penghasutan terhadap Saiful Mujani dinilai absurd

Saiful Mujani dalam program Bedah Politik bersama Saiful Mujani episode ‘Pemilih Nasdem Dukung Anies atau Ganjar?’ pada Sabtu (18/6/2022). (YouTube/SMRC TV).

Sementara, pengacara senior sekaligus tim kuasa hukum, Todung Mulya Lubis menilai tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada akademisi Saiful Mujani terkait kegiatan halal bihalal beberapa waktu lalu sebagai hal yang tidak berdasar dan berlebihan. Ia menegaskan, penggunaan pasal penghasutan dalam kasus tersebut terkesan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Todung mempertanyakan dasar tuduhan yang dikenakan kepada Saiful Mujani, yang disebut melanggar Pasal 246 KUHP lama maupun baru terkait penghasutan.

“Saudara Saiful diminta untuk memberikan klarifikasi untuk peristiwa Halal bi Halal yang terjadi beberapa waktu yang lalu yang sudah ada di media, dan dia dituduh, dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHP lama dan baru. Ini pasal mengenai penghasutan. Saya nggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut. Ini buat saya absurd ya, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian tentu punya kewajiban untuk mendengarkan terlapor yang dipanggil oleh dia,” ujar Todung.

Meski mengkritik, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan panggilan dari kepolisian. Todung menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, termasuk dalam bentuk kritik yang keras sekalipun.

“Saya berharap tentunya case semacam ini tidak terjadi, habis pemeriksaan itu the case is closed. Karena tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini. Kalau Saudara Saiful menyampaikan opininya, pendapatnya, sekeras apa pun, sekritis apa pun, itu adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, ada Undang-Undang Hak Asasi juga. Kita juga meratifikasi Covenant on Civil and Political Rights di Indonesia ini, yang menjamin hak itu dalam konteks hukum internasional dan dalam konteks hukum nasional. Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat,” tegasnya.

Ia menambahkan ruang demokrasi harus tetap menjamin perbedaan pandangan tanpa ancaman kriminalisasi. Todung mengkritik kecenderungan kriminalisasi terhadap kebebasan sipil, termasuk akademisi dan masyarakat sipil yang menyuarakan pendapat kritis terhadap kebijakan publik.

3. Duduk perkara kasus dugaan penghasutan Saiful Mujani

Dukungan pada Saiful Mujani dalam acara halal bihalal yang digelar Komunitas Ciputat dengan tajuk Sebelum Halal Bihalal Ditertibkan! Pada Kamis, (16/4/2026). (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, kasus dugaan penghasutan yang melibatkan Saiful Mujani menjadi perhatian publik, setelah potongan video pernyataannya dalam sebuah forum halal bihalal beredar luas di media sosial. Polisi menerima laporan dari sejumlah elemen masyarakat yang menilai pernyataan tersebut mengandung unsur ajakan untuk melawan penguasa.

Kasus ini kini masih berada pada tahap penyelidikan awal di Polda Metro Jaya, dengan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor terus dilakukan.

Kasus ini bermula dari forum diskusi bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, pada akhir Maret 2026.

Dalam forum tersebut, Saiful Mujani menyampaikan pandangan politik yang kemudian dipotong dan disebarkan di media sosial. Potongan video itu dinarasikan sebagai ajakan untuk “menjatuhkan” Presiden RI, Prabowo Subianto, sehingga memicu kontroversi publik.

Namun, Saiful sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya berada dalam konteks diskusi politik dan kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi, bukan ajakan melakukan tindakan inkonstitusional.

Laporan terhadap Saiful Mujani teregister di Polda Metro Jaya pada 8 April 2026 malam oleh sejumlah pelapor dari unsur masyarakat.

Saiful disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait penghasutan di muka umum untuk melawan penguasa. Pasal ini memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara jika unsur pidana terpenuhi.

Editorial Team

Related Article