Saiful Mujani dalam program Bedah Politik bersama Saiful Mujani episode ‘Pemilih Nasdem Dukung Anies atau Ganjar?’ pada Sabtu (18/6/2022). (YouTube/SMRC TV).
Sementara, pengacara senior sekaligus tim kuasa hukum, Todung Mulya Lubis menilai tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada akademisi Saiful Mujani terkait kegiatan halal bihalal beberapa waktu lalu sebagai hal yang tidak berdasar dan berlebihan. Ia menegaskan, penggunaan pasal penghasutan dalam kasus tersebut terkesan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Todung mempertanyakan dasar tuduhan yang dikenakan kepada Saiful Mujani, yang disebut melanggar Pasal 246 KUHP lama maupun baru terkait penghasutan.
“Saudara Saiful diminta untuk memberikan klarifikasi untuk peristiwa Halal bi Halal yang terjadi beberapa waktu yang lalu yang sudah ada di media, dan dia dituduh, dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHP lama dan baru. Ini pasal mengenai penghasutan. Saya nggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut. Ini buat saya absurd ya, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian tentu punya kewajiban untuk mendengarkan terlapor yang dipanggil oleh dia,” ujar Todung.
Meski mengkritik, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan panggilan dari kepolisian. Todung menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, termasuk dalam bentuk kritik yang keras sekalipun.
“Saya berharap tentunya case semacam ini tidak terjadi, habis pemeriksaan itu the case is closed. Karena tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini. Kalau Saudara Saiful menyampaikan opininya, pendapatnya, sekeras apa pun, sekritis apa pun, itu adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, ada Undang-Undang Hak Asasi juga. Kita juga meratifikasi Covenant on Civil and Political Rights di Indonesia ini, yang menjamin hak itu dalam konteks hukum internasional dan dalam konteks hukum nasional. Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat,” tegasnya.
Ia menambahkan ruang demokrasi harus tetap menjamin perbedaan pandangan tanpa ancaman kriminalisasi. Todung mengkritik kecenderungan kriminalisasi terhadap kebebasan sipil, termasuk akademisi dan masyarakat sipil yang menyuarakan pendapat kritis terhadap kebijakan publik.