Presidium 08 Datangi Bareskrim, Minta Progres Laporan Saiful Mujani

- Presidium Kebangsaan 08 melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim atas dugaan makar serta penghasutan, dengan laporan resmi teregistrasi pada 10 April 2026.
- Kurniawan selaku Ketua Presidium 08 menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas, dan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri.
- Saiful Mujani membantah tuduhan makar, menjelaskan pernyataannya dalam video viral hanyalah bentuk sikap politik yang masih berada dalam koridor demokrasi.
Jakarta, IDN Times - Presidium Kebangsaan 08 resmi melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana makar dan penghasutan terhadap penguasa umum.
Laporan tersebut diajukan Ketua Umum Presidium 08, Kurniwan pada 10 April 2026 dan teregistrasi dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Kurniawan pada hari ini (22/4/2026) kembali mendatangi Bareskrim untuk menanyakan tindak lanjut laporan.
“Saya kembali mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan proses lanjutan dari apa yang sudah kami laporkan ya. Karena apa? Kami meyakini bahwa bukti permulaan sudah ada,” kata Kurniawan di Bareskrim.
1. Alasan Presidium 08 melakukan pelaporan

Kurniawan menjelaskan alasannya melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi. Menurutnya, demokrasi memiliki batasan-batasan dalam kebebasan berpendapat.
“Karena saya perhatikan bukan mereka menyadari apa yang mereka lakukan itu salah, tapi justru mereka membangun alibi seolah-olah ini adalah hak demokrasi. Demokrasi kita akui, kebebasan berpendapat di muka umum lisan maupun tulisan itu dilindungi,” ujar Kurniawan.
“Tapi mana yang namanya demokrasi? Demokrasi pun ada batas-batasnya ya. Mereka sudah melewati batas dan kita akan menuntut itu dan mudah-mudahan apa yang kita mau supaya Indonesia menjadi baik-baik saja kita sudah lakukan,” lanjutnya.
2. Presidium 08 serahkan penyelidikan ke Bareskrim

Ia pun mendorong Mabes Polri untuk segera memproses laporannya. Presidium 08 menyerahkan proses penyelidikan kepada Bareskrim Polri.
Meskipun, hingga hari ini ia mengaku belum mengetahui perkembangan penyelidikan oleh Bareskrim.
“Sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi yang valid tentang proses yang sudah kami laporkan,” ujar dia.
3. Klarifikasi Saiful Mujani

Sebelumnya, Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, memberikan penjelasan terkait potongan video pernyataannya yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Saiful diduga melontarkan ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Peabowo.
Menanggapi narasi yang berkembang, Saiful menegaskan, pernyataannya tersebut bukanlah bentuk tindakan makar melainkan sebuah sikap politik yang wajar dalam koridor demokrasi.
"Pernyataan saya yang beredar luas itu disampaikan di acara halal bihalal dengan tema 'halal bihalal pengamat sebelum ditertipkan.' (perbatim tulisan di back drop halal bihalal “ditertipkan” bukan “ditertibkan”). Rekaman itu menyebar luas dengan framing “NGERIIII INI UDAH LUAR BIASA PROFOKASI-NYA. INI BISA DISEBUT MAKAR… JAGA NKRI!!!” (Dari Ulta Levenia di IG leveenia)," ujar Saiful Mujani dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
"Pertanyaannya, apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak. Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo," sambungnya.


















