Saksi Sidang Azis Syamsuddin Disemprot Hakim: Keterangan Anda Bahaya!

Jakarta, IDN Times - Saksi sidang kasus dugaan korupsi mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Maskur Husain disemprot Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis. Sebab, ia memberikan keterangan berbeda dengan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Semula, Maskur mengaku tidak tahu siapa yang mengenalkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Padahal di dalam BAP Maskur menyebut bahwa Robin dan Syahrial dikenalkan oleh Azis Syamsuddin.
Maskur menjelaskan dia tak pernah melihat bahkan mendengar Azis memperkenalkan Robin ke Syahrial. Menurut Damis keterangan berbeda itu bisa membahayakan banyak orang.
"Keterangan saudara membahayakan banyak orang. Kenapa bisa ada keterangan seperti ini? Saya tidak peduli siapa yang saya adili di sini proses di persidangan ketika bersalah, saya jatuhkan sanksi hukuman gitu, tapi saya juga tidak menghukum orang yang tidak bersalah," ujar Damis.
1. Maskur Husain minta mengubah BAP tapi ditolak hakim
Setelah itu, Maskur memohon pada hakim untuk mengubah BAP. Damis pun bertanya apakah Maskur mendapat ancaman dalam bentuk apapun sehingga mau mengubah BAP.
Maskur mengaku tak mendapat ancaman. Hal ini membuat majelis hakim menolak permohonan Damis karena jawaban Maskur dinilai tak beralasan.
"Tidak beralasan saudara mencabut (BAP), tidak perlu kita menghadirkan penyidik tanpa alasan itu keterangan mencabut didepan persidangan tidak beralasan," tegas Damis.