Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penambang di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah bernama Liu Asak alias Acau di sidang suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dalam kesaksiannya, ia mengaku bisa meraup Rp500 juta.
“Kalau saya termasuk penambang liar. Maksudnya ya Kalau memang lokasinya IUP PT Timah ya kita izin ke PT Timah,” kata Acau di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Acau menjelaskan, penambang liar seperti dirinya menggali tanah dengan bor air di wilayah IUP PT Timah di wilayah yang dinilai mengandung timah. Kemudian, Acau mengajukan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada PT Timah.
SPK itu digunakan untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh smelter swasta dari penambangan ilegal di IUP PT Timah. Ia mengaku juga menjual hasil tambangnya ke perusahaan swasta yang bermitra dengan PT Timah.
“Ya kalau kita kerja samanya, kalau masuk ke wilayah IUP PT Timah kita ngajuin bikin SPK, setelah dikeluarkan, setelah itu kita bawa mesin, kita tambang, hasil tambangnya kita jual ke PT Timah juga,” ujarnya.