Jakarta, IDN Times - Panitia kerja penegakan hukum Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyambangi markas besar kepolisian, Jakarta Selatan pada Senin 6 Juli 2020.
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyoroti isu buronan korupsi Djoko Tjandra. Dia mengatakan bahwa kasus ini berada di luar nalarnya, karena seorang buron seperti Djoko Tjandra bisa mendaftarkan diri sendiri untuk mengajukan surat peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
"Sangat tidak masuk akal sehat Djoko Tjandra bisa datang ke pengadilan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali," ujarnya si Bareskrim Polri, Jakarta.