Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peran 9 Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Bank BUMN Rp204 Miliar

4447A271-AC17-4897-AA72-B4E57D6A54F2.jpeg
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka dalam kasus pembobolan satu rekening dormant BNI Jawa Barat Rp204 miliar. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 9 tersangka pembobolan rekening dormant BNI Jawa Barat senilai Rp204 miliar.
  • Tersangka terbagi dalam 3 klaster, termasuk karyawan bank, pelaku pembobol bank, dan pelaku pencucian uang dengan modus pemindahan dana di luar jam operasional bank.
  • Modus para tersangka adalah menargetkan pemindahan dana di rekening dormant pada jam operasional bank yang dilakukan secara inabsentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka dalam kasus pembobolan satu rekening dormant BNI Jawa Barat Rp204 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, di Bareskrim mengatakan, sembilan tersangka ini terbagi dalam tiga klaster.

"Akhir Juni 2025 jaringan sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada Jumat pukul 18.00 WIB setelah jam operasional," kata Helfi di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).

Pada klaster pertama, yakni pelaku karyawan bank. Mereka adalah Andy Pribadi alias AP (50) yang berperan memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara inabsentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah.

Kemudian, Galih Rahadyan Hanarusumo alias GRH (43) sebagai Consumer Relation Manager BNI yang berperan sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu.

Klaster kedua yaitu pelaku pembobol bank yang terdiri dari lima orang. Mereka adalah Candy alias Ken (41) selaku master mind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.

Kedua, Dana Rinaldy (44) yang berperan sebagai konsultan hukum untuk melindungi kelompok pelaku pembobolan bank serta aktif didalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara inabsentia.

Ketiga, Nida Ardiani Thaher (36) yang merupakan eks pegawai bank yang melakukan akses illegal aplikasi core banking system dan melakukan pemidahbukuan secara inabsentia ke sejumlah rekening penampungan.

Keempat, Raharjo (51) berperan sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

Kelima, Tony Tjoa (38) berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

Klaster ketiga yakni pelaku pencucian uang yang terdiri dari Dwi Hartono (39) dengan peran sebagai pihak yang bekerjasama dengan pelaku pembobolan bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana terblokir.

Selanjutnya, Ipin Suryana (60) berperan sebagai pihak yang bekerjasama dengan pelaku pembobolan bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan. 

"Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka inisial C alias K dan DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kepala Cabang Bank BRI Cabang Cempaka Putih inisial MIP yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Helfi.

Adapun modus para tersangka yakni menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant di luar jam operasional bank.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Rp9,8 Miliar

25 Sep 2025, 17:27 WIBNews