Lahan Pemprov DKI Jadi Parkir Ilegal 31 Tahun, Pramono Akan Telusuri

- Pansus parkir DPRD sidak Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025) sore.
- Lahan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 4.300 meter persegi dikuasai pihak tak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir ilegal selama 31 tahun, merugikan masyarakat dan daerah.
- Potensi kebocoran parkir di Jakarta bahkan lebih dari Rp700 miliar, Pansus mendorong Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI dan Satpol PP menindaklanjuti temuan ini secara hukum.
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tidak mengetahui ada lahan Pemprov DKI Jakarta yang dijadikan lahan parkir ilegal selama 31 tahun. Meski demikian, Pramono menegaskan akan menelusuri dugaan “kecolongan” lahan pemerintah daerah tersebut.
"Yang pertama saya belum tahu, tapi nanti saya akan dalami, saya akan cek. Dan saya akan minta kepada siapapun yang bertanggung jawab untuk pasti harus bertanggung jawab untuk itu," ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
1. Pansus parkir DPRD sidak

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025) sore. Dalam sidak itu ditemukan lahan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 4.300 meter persegi dikuasai pihak tak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir ilegal selama 31 tahun.
“Selama ini pengelolaan parkir di lahan ini tidak menghasilkan retribusi bagi Pemprov DKI Jakarta. Operator memungut bayaran dari masyarakat secara ilegal. Ini jelas pungli, merugikan masyarakat, dan menghilangkan potensi pendapatan daerah,” ujar Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter di lokasi.
2. Potensi PAD bocor sampai Rp700 miliar

Jupiter mengungkapkan, berdasarkan dokumen berita acara serah terima (BAST), lahan fasos-fasum tersebut telah resmi diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta sejak 1994. Artinya, aset tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain selama 31 tahun.
“Kalau omzet parkirnya Rp200 juta per bulan, seharusnya Rp20 juta masuk ke kas daerah. Kalau dihitung 20 tahun lebih, kerugiannya bisa mencapai di atas Rp6 miliar hanya dari satu lokasi. Potensi kebocoran parkir di Jakarta bahkan lebih dari Rp700 miliar,” ujarnya.
3. Dorong ke ranah hukum

Pansus mendorong Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI dan Satpol PP menindaklanjuti temuan ini secara hukum. Ia juga menyoroti potensi penyerobotan lahan yang bisa berujung penerbitan sertifikat palsu jika aset Pemprov tidak segera diamankan.
“Ini pidana. Harus dilaporkan ke polisi supaya ada efek jera. Besok Satpol PP dan UPP Parkir harus turun, lakukan peringatan hingga penyegelan. Kalau tidak ada tindakan, saya akan laporkan langsung ke Gubernur,” ucap Jupiter.