Jakarta, IDN Times - Seorang santri Pondok Pesantren Al Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, jadi korban pembakaran seniornya yakni MHN (16), dan meninggal dunia pada Kamis (19/1/2023). Korban INF (13) sempat menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo selama 19 hari.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan berulangnya tindak kekerasan ini. KPAI mendorong semua pihak terkait di Kabupaten Pasuruan untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran serius dan tidak mentolerir budaya kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, baik yang formal, informal maupun non-formal.
"Upaya pencegahan perlu dimasifkan dengan mengadakan sosialisasi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan terkait pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono dalam siaran persnya, Kamis (26/1/2023).