Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. (dok. Istimewa)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. (dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Sari Yuliati resmi menjadi Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir yang menjadi calon hakim konstitusi.

  • Penunjukan Sari Yuliati sesuai dengan surat dari DPP Partai Golkar tanggal 26 Januari 2026.

  • Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Fraksi Partai Golkar DPR RI menunjuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI utuk menggantikan Adies Kadir yang menjadi calon hakim konstitusi. Adies Kadir menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan parlemen.

Penunjukan itu telah sesuai dengan surat yang dikirim DPP Partai Golkar dengan Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.

"Selanjutnya surat dari DPP Partai Golkar yang dimaksud juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dari saudara Adies Kadir kepada saudari Sari Yuliati nomor anggota A341," kata Saan di Jakarta, Selasa.

Saan menjelaskan, berdasarkan pasal 47 peraturan DPR RI tentang tata tertib menyatakan ayat 3, pimpinan partai politik melalui fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menyampaikan nama pengganti Ketua atau Wakil Ketua DPR RI kepada pimpinan DPR.

Kemudian dalam Ayat 4, pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti Ketua dan atau Wakil Ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dalam rapat paripurna untuk ditetapkan. Saan meminta persetujuan atas pergantian pimpinan DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Adies Kadir ke Sari Yuliati.

"Sehubungan dengan hal tsb, kamu menyaykan pada sidang dewan yang terhormat, terhadap Sari Yuliati nomor anggota A341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?" kata Saan.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Selanjutnya, Sari Yuliati mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh perwakilan Mahkamah Agung (MA) sebagai Wakil Ketua DPR RI mewakili Fraksi Partai Golkar.

Editorial Team