Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melarang pengendara tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) melintasi pos-pos penyekatan daerah itu.
"Bersama TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan kami terus mengetatkan pembatasan mobilitas, termasuk persyaratan wajib ber-STRP pengendara," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono dikutip dari ANTARA, Minggu (11/7/2021).