Pemprov DKI Tolak Permohonan STRP untuk Perusahaan Tanpa NIB

Jakarta, IDN Times - Permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di DKI Jakarta tak bisa dipenuhi, jika perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yaitu Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan Lembaga OSS. Hal ini yang kerap membuat permohonan ditolak.
"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Benny Agus Chandra, dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).
1. Ada 8.217 permohonan STRP ditolak

Maka itu, sejak mulai dilaksanakan pada 5 sampai dengan 11 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, tercatat total ada 34.725 permohonan STRP, dengan 23.670 STRP diterbitkan 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis, karena baru saja diajukan pemohon dan 8.217 permohonan STRP ditolak lantaran tidak sesuai dengan persyaratan administrasi, serta teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut, terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak" ujar Benni.
2. Penolakan terjadi karena data tak lengkap hingga salah ketik

Benni mengungkapkan penolakan juga terjadi karena usai diteliti secara administrasi dan teknis perizinan, ada data permohonan yang tidak lengkap atau tidak terbaca sistem, seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar, dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.
"Pemohon disarankan untuk meng-upload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file PDF," ujarnya.
3. Lima sektor yang paling banyak ajukan STRP

Lima sektor yang paling banyak mengajukan STRP adalah sebagai berikut:
1. 1.069 di sektor keuangan dan perbankan
2. 997 di sektor konstruksi
3. 935 di sektor kesehatan
4. 909 di sektor teknologi informasi dan komunikasi
5, 837 di sektor logistik dan transportasi.
"Setiap Penanggungjawab Perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam, dari 5 sampai dengan 20 pekerja, dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas" ujar Benni.
Sementara, untuk STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak dengan rincian 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 98 permohonan kunjungan duka keluarga.
Untuk diketahui, STRP tetap dapat diajukan pada Sabtu-Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja.