Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas Daerah Diminta Rutin Awasi Operasional Pabrik Saat PPKM Darurat

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan situasi penularan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta perlu mendapatkan perhatian masyarakat secara luas dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta. Dok. ANTARA News/BNPB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan situasi penularan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta perlu mendapatkan perhatian masyarakat secara luas dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta. Dok. ANTARA News/BNPB

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. Terkait perpanjangan PPKM Darurat ini, Satgas COVID-19 meminta agar operasional industri dan pabrik-pabrik diawasi agar beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

"Pengawasan terhadap operasional pabrik dilakukan oleh satgas di masing-masing daerah. Untuk itu satgas di daerah harus secara rutin melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan operasional pabrik dan pekerja yang beraktivitas sesuai dengan peraturan yang ditetapkan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Hal ini Wiku katakan usai menjawab pertanyaan awak media saat dilakukan konferensi pers virtual soal banyak industri atau pabrik-pabrik yang beroperasi 100 persen meski sedang dilakukan PPKM darurat.

1. Wiku jelaskan aturan operasional industri/pabrik sektor esensial

Ilustrasi pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Wiku mengatakan industri atau pabrik tidak boleh beroperasi 100 persen. Aturan ini, lanjutnya, ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, yakni industri atau pabrik beroperasi 50 persen WFH (Work From Home) dan 50 persen WHO (Work From Office).

"Pada prinsipnya seluruh kegiatan dan operasional pabrik harus mematuhi ketentuan yang berlaku selama PPKM darurat sehingga dapat mencegah munculnya klaster pabrik. Oleh karena itu kami mohon pengelola atau penanggung jawab pabrik untuk memastikan pembagian jam kerja dan jumlah pekerja sesuai dengan ketentuan PPKM darurat," jelasnya.

2. KSPI sebut industri/pabrik tidak mungkin menerapkan WFH

Presiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Presiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengatakan, banyak buruh yang positif terinfeksi virus corona. Dia lalu menyebut PPKM Darurat tidak efektif.

"KSPI berpendapat, PPKM Darurat yang salah satu metodenya penyekatan, itu tidak efektif. Karena faktanya semua perusahaan-perusahaan pengolahan atau manufaktur, fabrikasi itu masih tetap bekerja 100 persen. Data itu menjelaskan mengapa penyebaran COVID itu sekarang adalah klaster buruh atau klaster pabrik," ujar Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Kamis (15/7).

Dia menjelaskan, buruh yang bekerja di industri pengolahan produk tidak mungkin menjaga jarak (physical distancing). Penerapan WFH atau WHO, lanjutnya, tidak mungkin juga dilakukan. Hal ini, sambungnya, karena stasiun kerja di industri pengolahan saling terkait.

"Misal stasiun kerja nomor satu, tiba-tiba loncat karena ada WFH dan WFO 50 persen, termasuk stasiun tiga, gak mungkin. Stasiun duanya (lalu) diliburkan, gak mungkin. Jadi kalau proses produksi diliburkan, liburkan semua. Karena dia supply chain, mata rantai yang tidak terputus dalam proses produksi di industri pengolahan," jelasnya.

Iqbal melanjutkan, pembatasan hanya bisa dilakukan di sektor jasa, perdagangan, dan perkantoran. Contohnya, kata Iqbal, seperti perkantoran di dalam industri otomotif.

Dia lalu mengatakan, penyekatan selama PPKM Darurat tak mungkin dilakukan ke buruh atau perusahaan industri yang menerapkan 100 persen WFO.

"Karena banyak perusahaan yang mendapatkan izin dari Menteri Perindustrian. Dengan dasar itulah mereka tetap beroperasi. Itulah yang menjelaskan mengapa klaster tenaga kerja buruh, pabrik, pengolahan, lonjakannya tinggi sekali," kata Iqbal.

3. PPKM darurat diperpanjang

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Presiden Joko 'Jokowi' Widodo resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Meski demikian, Jokowi mengatakan akan melakukan pembukaan PPKM Darurat jika tren kasus mengalami penurunan.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).

Jokowi mengklaim pelaksanaan PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 hingga 20 Juli membuahkan hasil yang baik.

"Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sachril Agustin Berutu
EditorSachril Agustin Berutu
Follow Us