Sebanyak 295 Anak jadi Tersangka Kerusuhan, KPAI Minta Polri Patuhi UU SPPA

- 295 anak dari 959 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan
- Perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar perlu dilakukan sejak awal proses hukum
- Penangkapan mencerminkan seriusnya masalah proses hukum yang dihadapi anak
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan pada Kepolisian Negara RI (Polri) agar mematuhi Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam memproses hukum 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan.
"KPAI berharap bahwa prinsip-prinsip pelindungan anak dan pemenuhan hak anak yang menjiwai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dapat diterapkan secara optimal untuk memastikan bahwa anak berkonflik dengan hukum dihormati dan dipenuhi hak-hak dasarnya, yaitu hak bebas dari kekerasan, hak bertumbuh-kembang, hak atas pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas, serta hak untuk menyampaikan pikiran dan perasaannya," kata Anggota KPAI Sylvana Apituley, dilansir ANTARA, Jumat (26/9/2025)
1. Sebanyak 295 anak dari 959 orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku kerusuhan

Diketahui, KPAI menyayangkan tindakan atas banyaknya anak yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Agustus 2025 tersebut.
"KPAI menyesalkan kenyataan adanya 295 anak dari 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku kerusuhan yang terjadi di beberapa kabupaten/kota di Indonesia pada Agustus dan awal September 2025," kata Sylvana.
2. Perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar perlu dilakukan sejak awal proses hukum

Sylvana menyampaikan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar tersebut harus dilakukan sejak awal proses hukum.
"Pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar ini seharusnya telah dilakukan sejak anak-anak ditangkap dan diperiksa, saat pengungkapan kebenaran, hingga pemenuhan hak anak-anak atas keadilan dan pemulihan saat proses hukum telah selesai. Terutama, bagi anak-anak yang masih ditahan di beberapa Polda hingga hari ini," kata dia.
3. Penangkapan yang dilakukan mencerminkan seriusnya masalah proses hukum yang dihadapi anak

Sementara, Sylvana juga menyampaikan banyaknya anak yang ditetapkan menjadi tersangka mencerminkan seriusnya masalah di balik penangkapan dan proses hukum yang dihadapi anak.
Sebagaimana diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyampaikan hingga kini, Polri telah menerima dan menangani 246 laporan polisi, baik di tingkat Mabes Polri maupun 15 Polda di seluruh Indonesia.