Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tangkap Dirut PT Wahana usai Mangkir Pemeriksaan Kasus TPPU di MA

WhatsApp Image 2025-08-22 at 12.53.43.jpeg
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK sudah menetapkan status hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer serta 13 pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (21/8/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Menas ditangkap karena mangkir dalam pemeriksaan KPK
  • Nama Menas muncul dalam kasus TPPU di MA
  • Menas memberikan fasilitas kepada terdakwa Hasbi Hasan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Benar, hari ini penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip ANTARA, Rabu (24/9/2025).

1. Menas manggir dalam pemeriksaan

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Budi menjelaskan penangkapan Menas Erwin karena yang bersangkutan sudah dua kali manggir dalam pemeriksaan tanpa alasan. Sementara itu, dia mengungkapkan penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan di wilayah BSD, Banten.

Pada 12 Agustus 2025, KPK mengungkapkan segera melakukan upaya paksa terhadap Menas Erwin. Walaupun demikian, upaya paksa tersebut baru terlaksana pada 24 September 2025.

2. Menas Erwin tersandung kasus TPPU MA

IMG-20250909-WA0122.jpg
Segepok uang tunai pecahan Rp100 ribu jadi barang bukti kasus penggelapan dana Bank Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Diketahui, nama Menas Erwin muncul dalam sidang terdakwa sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkapkan terdakwa Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali bersama seorang artis hingga hotel yang bernilai ratusan juta rupiah.

Pada 5 April 2021, Hasbi Hasan disebut menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Jakarta, dengan nilai Rp210.100.000,00 dari Menas Erwin selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Uang itu diberikan Menas agar Hasbi mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di MA.

3. Menas berikan fasilitasi mewah pada Hasbi

Sekretaris MA Hasbi Hasan Pakai Rompi Tahanan KPK usai diperiksa pada Rabu (12/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Sekretaris MA Hasbi Hasan Pakai Rompi Tahanan KPK usai diperiksa pada Rabu (12/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Tidak hanya itu, Menas kembali memberikan fasilitas kepada Hasbi, yakni penginapan dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, dengan total Rp240.544.400,00.

Terakhir, Menas kembali memberikan fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, dengan nilai Rp162.700.000 kepada Hasbi Hasan pada tanggal 21 November 2021.

Adapun Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

China Tutup Sekolah-Bisnis di 10 Kota akibat Topan Super Ragasa

25 Sep 2025, 00:47 WIBNews