Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Satgas Penanganan COVID-19 Resmi Cabut Aturan Wajib Masker

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Aditya Perdana)
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker.
Aturan kewajiban memakai masker itu dicabut bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam dan luar negeri serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
1. Satgas COVID-19 keluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023
ilustrasi COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)
Pencabutan aturan itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Jumat, 9 Juni 2023.
2. Penyebaran virus COVID-19 semakin terkendali
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us