Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi virus corona (IDN Times/Aditya Perdana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker.

Aturan kewajiban memakai masker itu dicabut bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam dan luar negeri serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

1. Satgas COVID-19 keluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023

ilustrasi COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Pencabutan aturan itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Jumat, 9 Juni 2023.

2. Penyebaran virus COVID-19 semakin terkendali

Editorial Team

Tonton lebih seru di