Satgas TPPO Sudah Tangkap 532 Tersangka Perdagangan Orang

Jakarta, IDN Times - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menerima 456 laporan polisi sejak dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sejak saat itu, polisi telah menangkap 532 tersangka dan menyelamatkan 1.572 korban.
"Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).
1. Modusnya dijadikan tenaga kerja hingga pekerja seks
Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 731 dan laki-laki anak ada 44 orang.
Ramadhan menjelaskan, modus para tersangka biasanya dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Ia mencatat adaa 361 kasus dengan modus demikian.
"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus," katanya.