Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa legislator Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan Gerindra. Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (15/9/2025).
Satori NasDem dan Heri Gunawan Gerindra Diperiksa KPK Kasus CSR BI-OJK

Intinya sih...
KPK memeriksa Satori NasDem dan Heri Gunawan Gerindra terkait dugaan korupsi CSR BI-OJK.
KPK juga memanggil legislator PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Heri Gunawan diduga terima Rp15,86 miliar, Satori Rp12,52 miliar dari CSR BI dan OJK.
1. KPK juga panggil Dolfie PDIP
Selain kedua tersangka, KPK juga memanggil legislator PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit. Ia diijadwalkan untuk diperiksa KPK sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. Satori dan Heri Gunawan tersangka
Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.
3. Heri Gunawan diduga terima Rp15,86, Satori Rp12,52 M
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.